Bagi umat islam pelajaran rukun islam sudah ditanamkan sejak kecil, namun setelah besar kadang kita lupa jika zakat yang merupakan salah satu rukun islam wajib ditunaikan. Salah satu jenis zakat mal (harta) adalah zakat penghasilan atau dikenal juga dengan zakat profesi
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dasar hukum zakat penghasilan merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu............”
(QS. Al-Baqarah: 267).
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Tidak semua penghasilan wajib dizakati. Berikut adalah syarat wajib harta yang dikenai zakat penghasilan:
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.
Jika sahabat ingin menghitung zakat penghasilan yang dikeluarkan setiap bulan maka perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan 2,5% dari jumlah pengjasilan apabila penghasilan sudah mencapai nishab.
Contoh perhitungan zakat penghasilan :
Azizah adalah seorang karyawan swasta yang setiap bulannya meneirma gaji sebesar Rp10.000.000 atau 120.000.000 pertahun. Apabila nishab zakat 85 gram emas atau setara dengan 85.685.972 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah). Karena Azizah telah mencapai nishab zakat penghasilan maka Azizah sudah wajib zakat dengan jumlah yang harus dibayarkan sebagai berikut
Apabila Azizah membayar zakat selama satu tahun
Rp120.000.000 x 2,5% = Rp3.000.000
Apabila Azizah membayar zakat selama satu bulan
Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000
Jika sahabat sudah mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan, cara membayar zakat penghasilan dapat langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat seperti BAZNAS Jabar, ataupun melalui online di baznasjabar.org/zakat agar sahabat mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang bisa digunakan sebagai pengurang zakat
Sahabat juga bisa konsultasikan terkait zakat, infak, dan sedekah melalui admin layanan muzaki kami di nomer 0811-2233-5272 (Diana).