BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk
Hubungi
Zakat Sekarang
69.072.369.999
Dana Tersalurkan
95.847
Orang Terbantu

Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat

Wujudkan rasa syukur atas nikmat dan karunia dari Allah SWT dengan berbagi kebahagiaan kepada para dhuafa hingga ke pelosok Jawa Barat.

Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah
Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah
Rp 458.250.059
Terkumpul
120
hari lagi
Alirkan Pahala Tak Terputus dengan Sedekah Quran
Alirkan Pahala Tak Terputus dengan Sedekah Quran
Rp 34.538.016
Terkumpul
120
hari lagi
Sedekah Alat Ibadah Untuk Lansia
Sedekah Alat Ibadah Untuk Lansia
Rp 14.359.499
Terkumpul
120
hari lagi
Sedekah Daging untuk Warga Pelosok Jawa Barat
Sedekah Daging untuk Warga Pelosok Jawa Barat
Rp 3.863.918
Terkumpul
120
hari lagi
Sedekah Cahaya: Terangi Jalanmu Ke Surga
Sedekah Cahaya: Terangi Jalanmu Ke Surga
Rp 3.195.929
Terkumpul
120
hari lagi
LEBARAN YATIM, BAHAGIA BERSAMA
LEBARAN YATIM, BAHAGIA BERSAMA
Rp 260.000
Terkumpul
120
hari lagi
Solidaritas UMKM: Bantu Pejuang Nafkah Keluarga
Solidaritas UMKM: Bantu Pejuang Nafkah Keluarga
Rp 120.000
Terkumpul
120
hari lagi
Pahala Kekal,Bangun MCK Layak & Air Bersih di Desa
Pahala Kekal,Bangun MCK Layak & Air Bersih di Desa
Rp 115.000
Terkumpul
120
hari lagi
Satu Paket, Untuk Rasa Aman di Meja Makan
Satu Paket, Untuk Rasa Aman di Meja Makan
Rp 45.000
Terkumpul
120
hari lagi
Lihat semua

Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Mari ikut berperan dengan menyalurkan kepedulian anda pada sesama. Kepedulian anda adalah secercah kebahagiaan bagi mereka.

Solidaritas Indonesia untuk Rakyat Palestina
Solidaritas Indonesia untuk Rakyat Palestina
Rp 383.151.680
Terkumpul
120
hari lagi
Awali Hari dengan Sedekah Subuh
Awali Hari dengan Sedekah Subuh
Rp 25.101.472
Terkumpul
120
hari lagi
SEDEKAH UNTUK OPERASIONAL AMBULANCE GRATIS
SEDEKAH UNTUK OPERASIONAL AMBULANCE GRATIS
Rp 20.888.810
Terkumpul
120
hari lagi
Raih Pahala Jariyah, Untuk Ibu yang Terlupakan
Raih Pahala Jariyah, Untuk Ibu yang Terlupakan
Rp 8.532.914
Terkumpul
120
hari lagi
Sedekah Beras, Raih Setiap Butiran Pahalanya
Sedekah Beras, Raih Setiap Butiran Pahalanya
Rp 4.588.351
Terkumpul
120
hari lagi
Alirkan Keberkahan,  Berbagi Paket Sedekah Jumat
Alirkan Keberkahan, Berbagi Paket Sedekah Jumat
Rp 3.946.719
Terkumpul
120
hari lagi
Bantu Operasional Rumah Singgah untuk Dhuafa
Bantu Operasional Rumah Singgah untuk Dhuafa
Rp 724.204
Terkumpul
120
hari lagi
Beasiswa Pendidikan untuk  Dhuafa
Beasiswa Pendidikan untuk Dhuafa
Rp 612.555
Terkumpul
120
hari lagi
Sedekah Tanda Syukur
Sedekah Tanda Syukur
Rp 142.000
Terkumpul
120
hari lagi
Lihat semua

Cerita Aksi

Mari cari tahu info terkini mengenai aksi penyaluran Zakat, Infaq & Sadaqah BAZNAS Jabar

MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Cerita Aksi 29 Aug 2025
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025 Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.  Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya. Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya. Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
BAZNAS Jabar Raih 5 Penghargaan di BAZNAS Award 2025
Cerita Aksi 29 Aug 2025
BAZNAS Jabar Raih 5 Penghargaan di BAZNAS Award 2025
Jakarta, 28 Agustus 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang BAZNAS Award 2025, BAZNAS Jabar berhasil meraih lima penghargaan bergengsi sekaligus.Acara penganugerahan tersebut digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, dan dihadiri pejabat kementerian dan pimpinan BAZNAS dari berbagai daerah, pada Kamis, 28 Agustus 2025.Adapun kategori raihan prestasi BAZNAS Jabar dalam ajang BAZNAS Award 2025 adalah:1. BAZNAS Provinsi Kategori A Perencanaan Terbaik2. BAZNAS Provinsi Program Ekonomi Bank Zakat Mikro Terbaik3. BAZNAS Provinsi Tim Kebencanaan Teraktif4. BAZNAS Provinsi Program Promosi dan Iklan Terbaik5. BAZNAS Provinsi Pengadministrasian ZIS di Luar Neraca Klaster 5 TerbaikKetua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd dalam keterangannya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan para muzaki, donatur, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung berbagai program BAZNAS Jabar.“Alhamdulillah, pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh tim, dukungan muzaki, dan doa mustahik. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat program pemberdayaan ekonomi, kebencanaan, serta mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Jawa Barat,” ungkapnya.Prestasi ini sekaligus menegaskan komitmen BAZNAS Jabar dalam mewujudkan visi besar menjadikan zakat sebagai instrumen penting untuk pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat di Jawa Barat.BAZNAS Jabar berharap penghargaan ini menjadi pemacu semangat untuk terus menghadirkan inovasi, transparansi, dan manfaat nyata dari zakat bagi masyarakat.Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh penerima penghargaan. Ia menekankan bahwa kontribusi yang diberikan para penggerak zakat merupakan bagian penting dari dakwah zakat yang membawa manfaat luas bagi umat.“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh mitra, para pimpinan BAZNAS se-Indonesia atas apa yang Bapak Ibu lakukan selama ini. Apa yang sudah kita lakukan ini menjadi bagian penting dari dakwah zakat yang luar biasa,” ujar Prof Noor. Lebih lanjut, Prof Noor menuturkan, penyelenggaraan BAZNAS Awards 2025 dilakukan secara besar-besaran untuk memberikan apresiasi yang layak bagi para penggerak zakat. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pengakuan atas kerja keras yang telah dilakukan di berbagai daerah.
BAZNAS Jabar dan PT POS Berikan Service dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Kurir
Cerita Aksi 25 Aug 2025
BAZNAS Jabar dan PT POS Berikan Service dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Kurir
Bandung, 22 Agustus 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan apresiasinya kepada para muzaki dengan menyelenggarakan kegiatan “Thanks To Muzaki”. Dalam program ini, BAZNAS Jabar berkolaborasi dan PT Pos Indonesia menghadirkan layanan service dan ganti oli gratis bagi 100 orang kurir PT Pos Indonesia melalui bengkel binaan BAZNAS, Z-Auto.Kegiatan ini digelar di Gedung Kantor Pos Processing Center, Jl. Soekarno-Hatta No.558, Kota Bandung, sebagai bentuk kepedulian terhadap para kurir PT Pos Indonesia yang menjadi garda terdepan dalam mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk layanan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Ir. Rachmat Ari Kusumanto turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi mendalam kepada PT Pos Indonesia yang telah menjadi mitra strategis BAZNAS Jabar melalui penyediaan layanan ZIS di aplikasi Pospay.“Kami sangat mengapresiasi kerja keras para kurir PT Pos yang tak kenal lelah dalam mengantarkan layanan hingga ke pelosok. Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus berterima kasih kepada para muzaki yang telah menyalurkan zakatnya. Sinergi BAZNAS Jabar, PT Pos, dan Z Auto ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi kebaikan dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka yang berjasa untuk masyarakat,” ujar RachmatSementara itu,  pihak PT Pos Indonesia, Bapak Rusmayana  juga memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan BAZNAS Jabar.“Program ini menjadi wujud nyata kepedulian BAZNAS Jabar terhadap para kurir pos yang setiap hari bekerja keras melayani masyarakat di seluruh pelosok Jawa Barat. Dukungan ini bukan hanya meringankan beban para kurir, tetapi juga memberikan semangat baru bagi mereka untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” ujar Rusmayana selaku Asisten Manager Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Regional 3 Bandung“Kami meyakini, keberkahan zakat yang ditunaikan para muzaki melalui BAZNAS Jabar telah menghadirkan manfaat luas, termasuk bagi para garda terdepan layanan PT Pos,” lanjutnya.“PT Pos Indonesia siap terus berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar dalam menghadirkan program-program kebaikan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para kurir, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara BAZNAS Jabar dan PT Pos Indonesia dalam mendorong kemudahan masyarakat untuk berzakat melalui aplikasi Pospay. Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan kewajiban zakat, sekaligus mendukung berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan yang dijalankan oleh BAZNAS Jabar.
Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Perusahaan
Artikel 25 Aug 2025
Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Perusahaan
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga melekat pada perusahaan yang telah memenuhi syarat nishab dan haul. Dalam konteks modern, zakat perusahaan menjadi instrumen penting yang mampu menghubungkan dunia bisnis dengan tanggung jawab sosial, serta menghadirkan keberkahan dalam setiap aktivitas usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai kewajiban zakat atas harta yang dimilikinya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, zakat perusahaan dapat dihitung dari laba bersih setelah pajak, atau berdasarkan total aset produktif yang dimiliki. Mekanisme ini memudahkan perusahaan untuk menjalankan kewajiban tanpa mengganggu keberlangsungan operasional. BAZNAS Jawa Barat sebagai lembaga resmi pengelola zakat siap membantu proses perhitungan, konsultasi, hingga pelaporan zakat perusahaan dengan transparan. Menunaikan zakat perusahaan memiliki dampak besar bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan ke berbagai program pemberdayaan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, zakat perusahaan bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga bentuk nyata dari kepedulian sosial perusahaan. Selain manfaat sosial, zakat perusahaan juga menghadirkan manfaat spiritual dan keberkahan dalam bisnis. Banyak perusahaan besar di dunia yang meyakini bahwa konsistensi dalam berbagi membawa ketenangan, memperkuat reputasi, serta membuka pintu-pintu rezeki yang lebih luas. Dalam perspektif Islam, zakat yang ditunaikan justru menyucikan harta dan memperkokoh keberlangsungan usaha. Dari sisi regulasi, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS dapat memperoleh manfaat fiskal berupa pengurang pajak penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak apabila disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Dengan adanya insentif pajak tersebut, zakat perusahaan menjadi pilihan strategis bagi manajemen untuk menyelaraskan kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, dan nilai spiritual. Perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga memperkuat tata kelola bisnis yang berintegritas. BAZNAS Jawa Barat mengundang seluruh perusahaan di wilayah Jawa Barat untuk berkolaborasi dalam kebaikan ini. Dengan dukungan perusahaan, misi BAZNAS dalam memberdayakan mustahik dan menyejahterakan umat akan semakin kuat. Perusahaan dapat menjadi bagian dari gerakan besar membangun masyarakat yang lebih mandiri, berdaya, dan berkeadilan. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Jawa Barat, perusahaan tidak hanya mendapatkan keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang, karena keberkahan bisnis dimulai dari keberkahan harta.
Pengertian, jenis dan Syarat Zakat Perdagangan
Artikel 25 Aug 2025
Pengertian, jenis dan Syarat Zakat Perdagangan
Dalam Islam, setiap harta yang dimiliki seorang muslim memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan. Zakat perdagangan menjadi instrumen penting untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan usaha, sekaligus mendukung kehidupan masyarakat yang membutuhkan. Zakat perdagangan dikenakan atas harta yang diperoleh dari aktivitas jual beli barang atau jasa, baik dalam skala kecil maupun besar. Pedagang pasar tradisional, pengusaha toko modern, distributor, hingga pemilik bisnis daring (online shop) semuanya berpotensi memiliki kewajiban zakat apabila hartanya sudah mencapai nishab. Ketentuan zakat perdagangan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Nishab zakat perdagangan setara dengan 85 gram emas. Jika total nilai barang dagangan dan modal usaha setelah dikurangi hutang mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%. Cara menghitung zakat perdagangan cukup sederhana. Pertama, hitung nilai seluruh barang dagangan dan aset lancar yang diperdagangkan. Kedua, tambahkan dengan kas atau piutang yang mungkin diterima. Ketiga, kurangi dengan utang jangka pendek yang jatuh tempo. Jika hasil akhirnya mencapai nishab, maka wajib dizakati 2,5%. Contoh sederhana: seorang pedagang memiliki persediaan barang senilai Rp100 juta, kas Rp20 juta, dan piutang Rp10 juta. Ia juga memiliki utang jangka pendek Rp15 juta. Total harta bersihnya adalah Rp115 juta. Karena nilainya melebihi nishab (setara 85 gram emas), maka ia wajib menunaikan zakat perdagangan sebesar 2,5% dari Rp115 juta, yaitu Rp2,875 juta. Zakat perdagangan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga menumbuhkan etika bisnis yang sehat. Pedagang yang konsisten berzakat akan lebih berhati-hati dalam mencari rezeki, menjaga kejujuran, dan mengutamakan kebermanfaatan usaha bagi banyak orang. Selain manfaat spiritual, zakat perdagangan memiliki dampak sosial yang besar. Dana zakat yang terkumpul melalui BAZNAS Jabar akan disalurkan kepada mustahik dalam bentuk program pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Dengan begitu, zakat perdagangan turut mendorong perputaran ekonomi yang lebih adil. Bagi para pedagang modern, termasuk pelaku e-commerce dan UMKM digital, zakat perdagangan dapat menjadi salah satu cara meningkatkan kepercayaan pelanggan. Bisnis yang menunaikan zakat akan dipandang lebih amanah dan memiliki tanggung jawab sosial tinggi. Hal ini dapat meningkatkan loyalitas konsumen sekaligus memperluas pasar. BAZNAS Jawa Barat sebagai lembaga resmi pengelola zakat hadir untuk memfasilitasi para pedagang dalam menunaikan kewajiban ini. Kami menyediakan layanan konsultasi perhitungan zakat, kemudahan pembayaran melalui berbagai platform digital, serta laporan penyaluran yang transparan dan akuntabel. Mari sucikan harta dan usahakan keberkahan dalam setiap transaksi dengan menunaikan zakat perdagangan. Melalui BAZNAS Jawa Barat, zakat Anda akan dikelola secara profesional, sesuai syariat, dan memberi dampak nyata bagi umat. Tunaikan zakat perdagangan Anda sekarang, karena setiap rupiah yang dizakati akan menjadi investasi keberkahan yang tak ternilai.
Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Emas
Artikel 25 Aug 2025
Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Emas
Emas merupakan salah satu harta yang paling bernilai dan banyak dimiliki oleh umat Islam, baik dalam bentuk perhiasan, tabungan, maupun investasi. Islam mengajarkan bahwa emas yang telah mencapai nishab dan haul wajib dizakati. Zakat emas bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dan menjaga keberkahannya. Ketentuan zakat emas telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Nishab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas. Jika seorang muslim memiliki emas dengan jumlah tersebut atau lebih, dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%. Emas yang wajib dizakati meliputi emas simpanan, emas batangan, maupun emas perhiasan yang tidak dipakai sehari-hari. Sedangkan emas perhiasan yang dipakai secara wajar sebagai kebutuhan, sebagian ulama berpendapat tidak wajib dizakati, namun dianjurkan untuk tetap berzakat sebagai bentuk kehati-hatian dan penyucian harta. Cara menghitung zakat emas cukup mudah. Pertama, hitung total berat emas yang dimiliki. Kedua, pastikan apakah jumlahnya telah mencapai nishab (85 gram). Jika ya, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk emas maupun uang setara nilai emas. Contoh sederhana: jika seseorang memiliki 100 gram emas yang disimpan selama lebih dari satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% × 100 gram = 2,5 gram emas, atau senilai harga 2,5 gram emas pada tahun berjalan. Zakat emas tidak akan mengurangi harta, justru menyucikan dan memberkahinya. Rasulullah SAW menegaskan bahwa harta yang dizakati tidak akan berkurang, melainkan akan mendatangkan keberkahan dan menolak bala. Dengan berzakat, pemilik emas turut berbagi kebahagiaan dan membantu mereka yang membutuhkan. Selain kewajiban spiritual, zakat emas juga membawa manfaat sosial yang luas. Dana zakat emas yang terkumpul melalui BAZNAS Jabar akan disalurkan kepada mustahik dalam program pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, zakat emas menjadi instrumen nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial. BAZNAS Jawa Barat sebagai lembaga resmi pengelola zakat hadir untuk mempermudah muzaki dalam menunaikan zakat emas. Melalui layanan digital, muzaki dapat langsung menghitung, membayar, dan menerima laporan penyaluran zakat dengan aman dan transparan. Menunaikan zakat emas melalui BAZNAS Jabar juga memiliki nilai tambah dari sisi regulasi. Sesuai ketentuan Undang-Undang, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dapat menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh), sehingga muzaki memperoleh manfaat ganda: keberkahan spiritual dan keringanan fiskal. Mari jadikan zakat emas sebagai bagian dari gaya hidup islami yang penuh berkah. Jangan biarkan emas kita hanya tersimpan, tapi jadikan ia sebagai sumber kebermanfaatan bagi sesama. Tunaikan zakat emas Anda melalui BAZNAS Jawa Barat, agar harta semakin suci, hidup semakin berkah, dan umat semakin sejahtera.
Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Saham
Artikel 25 Aug 2025
Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Saham
Perkembangan dunia investasi membuat saham kini menjadi salah satu instrumen populer di kalangan masyarakat. Dalam Islam, kepemilikan saham yang memberikan keuntungan juga termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat. Zakat saham menjadi wujud nyata penyucian harta sekaligus tanggung jawab sosial investor muslim. Saham pada dasarnya adalah bukti kepemilikan seseorang terhadap sebuah perusahaan. Karena saham bernilai finansial dan memberikan keuntungan berupa dividen maupun capital gain, maka saham termasuk objek zakat apabila mencapai nishab dan haul. Nishab zakat saham disamakan dengan zakat emas, yaitu setara 85 gram emas. Apabila nilai saham yang dimiliki telah mencapai jumlah tersebut dan disimpan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Cara menghitung zakat saham bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, jika saham dimiliki sebagai investasi jangka panjang (mirip harta simpanan), maka zakat dihitung berdasarkan nilai pasar saham saat haul tiba, dikalikan 2,5%. Kedua, jika saham diperdagangkan aktif (trading), maka zakat dihitung dari nilai saham ditambah keuntungan bersih, setelah dikurangi kewajiban atau utang terkait investasi. Contoh sederhana: seorang investor memiliki portofolio saham senilai Rp200 juta. Karena nilainya sudah melebihi nishab, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% × Rp200 juta = Rp5 juta. Zakat tersebut bisa ditunaikan dalam bentuk uang tunai senilai harga saham, bukan dalam bentuk saham fisik. Zakat saham tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mendatangkan keberkahan bagi investor. Dengan menunaikannya, keuntungan investasi tidak hanya memberikan manfaat pribadi, tetapi juga mengalir untuk kemaslahatan umat. Dari sisi sosial, zakat saham yang disalurkan melalui BAZNAS Jawa Barat akan digunakan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan umat, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, zakat saham menjadi bagian penting dalam menciptakan keadilan sosial. Selain manfaat spiritual dan sosial, zakat saham juga memberikan manfaat legal. Zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS dapat menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh), sehingga investor mendapatkan keberkahan sekaligus manfaat fiskal. BAZNAS Jawa Barat siap memfasilitasi para investor dalam menghitung, menunaikan, dan melaporkan zakat saham secara aman, transparan, dan sesuai syariat. Layanan digital yang tersedia memudahkan muzaki untuk membayar zakat saham kapan saja dan di mana saja. Mari jadikan zakat saham sebagai komitmen moral dan spiritual dalam berinvestasi. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Jawa Barat, Anda tidak hanya menjaga kesucian harta, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan besar untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Tunaikan zakat saham Anda sekarang, agar investasi dunia dan akhirat berjalan seimbang.
BAZNAS Jabar Laksanakan Layanan Ambulans Bagi Mustahik
Cerita Aksi 22 Aug 2025
BAZNAS Jabar Laksanakan Layanan Ambulans Bagi Mustahik
Bandung, 22 Agustus 2025 — BAZNAS Jawa Barat melalui layanan ambulans memberikan pendampingan transportasi medis bagi salah satu mustahik dhuafa, Bapak Sudewo, yang mengalami gangguan pada pemasangan selang urine ke kandung kemih.Permohonan layanan diajukan oleh keluarga melalui Ibu Sri Redjeki, dengan tujuan pemeriksaan medis mendadak di RS Sartika Asih, Bandung. Tim ambulans menjemput pasien di kediaman Jl. Kembar II No. 53 Bandung pada pukul 10.00 WIB, dengan kondisi pasien berbaring dan didampingi oleh dua anggota keluarga.Melalui layanan ambulans gratis ini, BAZNAS Jabar berupaya memastikan mustahik dhuafa tetap mendapatkan akses kesehatan dengan aman dan bermartabat. Mari bersama-sama mendukung program kemanusiaan ini dengan donasi terbaik Anda. Setiap bantuan yang disalurkan akan menjadi jalan kebaikan untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.
BAZNAS Tanggap Bencana Jabar Lakukan Asesmen Rumah Terdampak Gempa bumi di Bekasi
Cerita Aksi 22 Aug 2025
BAZNAS Tanggap Bencana Jabar Lakukan Asesmen Rumah Terdampak Gempa bumi di Bekasi
Bekasi, 21 Agustus 2025 — Tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Jawa Barat bersama sejumlah pihak terkait melakukan asesmen rumah warga yang terdampak gempa bumi tektonik di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8).Kegiatan ini melibatkan unsur dari BTB Jabar, Divisi Pendistribusian BAZNAS, BAZNAS Kabupaten Karawang, BPBD Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Karawang, BPBD Kabupaten Bekasi, serta pemerintahan setempat. Asesmen dilakukan untuk memperoleh data awal kondisi rumah warga sekaligus memetakan kebutuhan mendesak pasca gempabumi.Proses asesmen berjalan lancar dengan dukungan cuaca cerah. Tim menggunakan 1 unit mobil rescue Triton sebagai sarana transportasi lapangan.Melalui kegiatan ini, BAZNAS Jabar menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat yang terdampak bencana, bekerja sama dengan berbagai pihak demi memastikan penanganan yang tepat, cepat, dan bermanfaat.
Cerita Aksi Lainnya

Statistik ZIS Se Provinsi Jawa Barat

10 Ribu
Muzakki
80.1 Milyar
Penghimpunan
69.1 Milyar
Penyaluran
95.8 Ribu
Mustahik
Bank BJB
Go-Pay
Kitabisa
We Care
Pemprov
Kanwil
bjbs
jasa sarana
Lazis
Sygma
Tirta Jabar
bijb
jabar energi
dapen telkom
rumah makan cibiuk
alfa
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat