BAZNAS Provinsi Jawa Barat merupakan Lembaga formal yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan Zakat, Infak, sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya berdasarkan :
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
SEJARAH SINGKAT
Cikal Bakal BAZNAS Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 1998 pada masa Kepemimpinan Bapak H. Nuryana bernama BAZIS yang pengelolaannya dibawah Biro Yansos PEMPROV JABAR, Kemudian agar lebih Independen maka pengelolaannya dilimpahkan kepada Ummat Islam melalui Ormas - ormas Islam.
Sebagai bentuk respon atas pelimpahan pengelolaan tersebut maka pada tahun tersebut (1998) diadakan RAKERDA bertempat di Islamic Centre Pusdai JABAR melibatkan elemen Ormas - ormas Islam di Jawa Barat untuk membahas berbagai hal tentang pegelolaan BAZIZ, kemudian terbentuklah kepengurusan dan terpilih sebagai Ketua Umumnya Bapak Prof. H. Taufiqulloh, Setelah berjalan cukup lama BAZIS kemudian bertransformasi menjadi BAZ Provinsi Jawa Barat atau dikenal juga dengan BAZDA. Pada tahun 2004 terjadi pergantian pengurus, dan terpilih sebagai ketua umumnya Bpk. H.M. Suryani Ichsan.
Sekitar Tahun 2010 pada masa kepemimpinan Bpk. H. Ahmad Heryawan, untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, diterbitkan kebijakan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di luar gaji, dan Beliau mengintruksikan agar setiap PNS menyisihkan dari TPP sebesar 2,5% untuk zakat dengan cara dipotong langsung setiap bulan, maka terkumpul dana zakat yang cukup besar, kemudian dibentuklah UPZ PEMPROV JABAR dipimpin oleh ASDA 1.
Pada akhir tahun 2014, Gubernur mengintruksikan agar BAZ Provinsi Jawa Barat atau BAZNDA menyesuaikan dengan UU. No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, setelah diterbitkannya PP. No.14 Tahun 2014. Setelah terbitnya PP. tersebut, maka disusul dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, maka BAZ Provinsi Jawa Barat atau BAZDA secara kelembagaan diubah menjadi BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim seleksi calon pimpinan.
Gubernur Jawa Barat pada bulan Oktober 2014 mengeluarkan SK. Pembentukan tim seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Maka terpilihlah para Calon Pimpinan dan mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS di awal tahun 2015, kemudian dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 Januari 2015.
VISI
Menjadi Pengelola Zakat Pilihan Masyarakat yang Unggul dan
Kompetitif di Tingkat Nasional dalam Mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin.
MISI
1. Meningkatkan pertumbuhan penghimpunan secara eksponensial
melalui sinergi dengan 27 BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
2. Menumbuhkan dan mengoptimalkan daya dukung UPZ pada pertumbuhan
dan penghimpunan zakat di Jawa Barat
3. Menerapkan sistem manajemen yang terintegrasi, transparan, dan
akuntabel melalui digitalisasi proses pengelolaan Lembaga berbasis teknologi
terkini
4. Mengoptimalkan pendistibusian dan pendayagunaan zakat untuk
mengurang angka kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan
pemoderasian kesenjangan sosial
5. Mengembangkan kompetensi amil zakat yang memegang teguh
profesional, responsif, berintegritas, berbasis sinergi untuk kemaslahatan umat
dan menjadi rujukan di tingkat Nasional
6. Mensinergikan program-program penghimpunan dan pendayagunaan
zakat dengan program-program pembangunan sosial di Provinsi Jawa Barat
7. Meningkatkan indeks kepuasan dari stakeholder zakat Jawa Barat
8. Mengkoordinasikan seluruh OPZ di Jawa Barat dalam mencapai
target pengelolaan zakat secara Nasional
9. Menggerakan dakwah islam dan mengkonsolidasi seluruh elemen umat
islam menuju kebangkitan zakat melalui
gerakan sadar zakat di Provinsi Jawa Barat
10. Menjadikan Lembaga sebagai tempat pilihan bekerja dan
pengembangan karir para amil zakat dalam rangka membangun kesalehan pribadi dan
sosial
VALUE
KEWAJIBAN BAZNAS PROVINSI
PENGHARGAAN