BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Ketentuan Jatah Daging Kurban

29 May 2024
Artikel
Ketentuan Jatah Daging Kurban

menyembelih daging kurban merupakan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah swt. ibadah ini dapat mengajarkan kita untuk ikhlas dan semata-mata mencari ridho Allah. Namun, apakah sohibul kurban (orang yang melaksanakan ibadah kurban) berhak untuk mendapatkan jatah daging dari hewan yang dia kurbankan? Berapa ketentuan jatah daging kurban? bagaimana ketentuan pembagiannya? Mari simak artikel berikut 

orang yang berkurban dalam rangka menunaikan ibadah sunnah bukan sebagai nazar, boleh mendapatkan jatah daging kurban. ketentuan tersebut sesuai dengan hadist  Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad). 

Rasulullah SAW pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri. Seperti dalam hadist riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan “Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Larangan sohibul kurban adalah tidak menjual bagian apapun dari hewan yang dia kurbankan. Hal tersebut tertuang dalam Fathul Mujibil Qarib. Sehingga sohibul kurban hanya boleh mengambil jatahnya untuk dimakan.

“Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Untuk besaran jatah daging kurban ada beberapa pendapat yang menyatakan sohibul kurban boleh makan 1/3 dari daging hewan kurbannya, memakan sedikit dari hewan kurbannya, dan menyedekahkan semua daging hewan kurbannya. 

1.  1/3 dari daging hewan kurban 

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. "......(Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib,

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban

2. Memakan sedikit

Orang yang berkurban disunahkan memakan daging kurbannya satu sampai tiga suap saja untuk memperoleh berkah (tabarruk), dan sisanya disedekahkan. 

Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Tidak hanya fakir miskin, Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Melalui BAZNAS Jabar, kurban berkah sahabat akan di distribusikan ke desa-desa yang tidak pernah berkurban, desa pelosok, dan santri penghafal al-quran. Insya Allah pelaksanakaan kurban aman sesuai syariah

Share

Baca Juga

Artikel
Bacaan Ayat Kursi, Arti, dan Keutamaannya
22 Sep 2023
Artikel
4 Sifat Wajib Rasul yang Wajib Diteladani
17 Aug 2023
Artikel
SEDEKAH MUDAH, AGAR LEBIH BERKAH
28 Oct 2022
Artikel
Dukung BAZNAS JABAR Dalam Aksi Respon Dampak Ekonomi Bantuan Covid-19
12 May 2020
Artikel
Seremonial Pendistribusian zakat
14 Aug 2019
Artikel
KEUTAMAAN SHALAT DHUHA DAN DO’A SHALAT DHUHA
19 Dec 2023
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat