BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Ghibah sebagai Penggugur Pahala Berpuasa

18 Mar 2025
Artikel
Ghibah sebagai Penggugur Pahala Berpuasa

Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan. Namun, ada berbagai hal yang dapat mengurangi atau bahkan menggugurkan pahala puasa, salah satunya adalah ghibah. Ghibah atau menggunjing orang lain dikecam dalam Islam karena dapat merusak hubungan sosial dan mengotori hati.

Definisi Ghibah dalam Islam

Secara bahasa, ghibah berarti menyebutkan keburukan seseorang yang jika ia mendengarnya, ia akan merasa tidak senang. Rasulullah ﷺ menjelaskan dalam sebuah hadits:

“Tahukah kalian apa itu ghibah? Mereka menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau berkata, ‘Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.’ Seseorang bertanya, ‘Bagaimana jika yang aku katakan itu benar?’ Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Jika benar, berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika tidak benar, maka engkau telah memfitnahnya.’” (HR. Muslim No. 2589)

Berdasarkan kesepakan ulama ghibah bahkan hukumnya diharamkan, Rasulullah juga menyamakan ghibah dengan sama saja memakan daging saudara sendiri yang telah mati. Artinya itu adalah hal yang menjijikan.

Perlu kita waspadai jika Ghibah mencakup berbagai bentuk, baik dalam lisan maupun tulisan. Meski kita tidak membicarakan secara lisan namun menggunakan tulisan atau hate comment di sosial media juga bisa termasuk kedalam ghibah.

Hukum Ghibah saat Berpuasa

Sudah jelas kita ketahui jika mekakukan ghibah saat tidak berpuasa saja dilarang lalu bagaimana jika saat berpuasa? Apakah akan membatalkan puasa?

Pada dasarnya puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala bentuk perbuatan yang bisa mengurangi nilai ibadah tersebut. Setidaknya ada lima hal yang dapat mengugurkan pahala puasa berdasarkan hadist rasulullah

“Diriwayatkan dari Anas ra, Rasulullah saw. bersabda : Ada lima perbuatan yang menghapus pahala puasa, yaitu : berbohong, menggunjing, mengadu orang, bersumpah palsu dan memandang lain jenis dengan syahwat”.

Ghibah atau menggunjing termasuk dalam kategori perbuatan buruk yang bisa menghilangkan pahala puasa. Sehingga, meskipun seseorang tetap menahan diri dari makan dan minum, namun jika ia tidak menjaga lisannya dari ghibah, puasanya menjadi sia-sia. Namun tidak membatalakn puasanya, artinya puasanya tetap sah.

Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H), dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:  

“Apabila seseorang melakukan ghibah saat puasa, maka ia berdosa dan tidak batal puasanya menurut pandangan kita (mazhab Syafi’i), hal ini juga selaras dengan yang dikemukakan oleh mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kecuali menurut pandangan Imam Al-Auza’i,menurutnya puasa batal disebabkan perbuatan ghibah dan wajib untuk diqadha.”

(Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz VI, halaman 356).   

Pendapat yang dilontarkan oleh An-Nawawi ini kemudian didukung dengan pernyataan Syekh Sa’id bin Muhammad Baisyan (wafat 1270 H) dalam kitabnya:  

 فَإِذَا اغْتَابَ مَثَلًا حَصَلَ عَلَيْهِ إِثْمُ الْغِيْبَةِ لِذَاتِهَا، وَبَطَلَ ثَوَابُ الصَّوْمِ لَا الصَّوْمُ بِمُخَالَفَةِ الْأَمْرِ الْمَنْدُوْبِ بِتَنْزِيْهِ الصَّوْمِ عَنْهَا، كَمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَحَادِيْثُ، وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي وَالْأَصْحَابُ  

 Artinya: “Apabila seseorang menggunjing (semisal), maka otomatis hasil dosa menggunjing dan pahala puasanya batal. Namun tidak dengan puasanya, sebab hanya menyimpang dari perkara sunah dimana dianjurkan agar menghindarkan puasa dari hal-hal itu (menggunjing), sebagaimana pemahaman beberapa hadits dan telah dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dan Ashabnya.” (Said bin Muhammad Baisyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 565). 

Berdasarkan refrensi diatas maka Ghibah menurut tinjauan fiqih dalam kondisi puasa, hukum puasanya tetap sah, hanya saja ia tidak memperoleh pahala ibadah puasa. Oleh karena itu, umat Muslim harus menjaga lisan dan tulisan dalam bentuk kebencian ataupun membuat hoax, terutama saat berpuasa, agar ibadahnya benar-benar diterima oleh Allah SWT.

Apabila tidak sengaja melakukan ghibah saat berpuasa, segera istighfar. Kemudian berjanji untuk tidak mengulanginya, dan jika memungkinkan meminta maaf kepada orang yang telah dibicarakan. Kita juga perlu menjaga lingkungan kita dengan menghindari perkumpulan yang sering membicarakan orang lain, karena dosanya tetap sama meski kita hanya mendengarkan ghibah tanpa menegur atau menghindarinya.

Share

Baca Juga

Artikel
Penghargaan BAZNAS Award 2019
27 Aug 2019
Artikel
Memperingati Hari Kanker Sedunia, BAZNAS JABAR Berbagi Keceriaan Bersama Para Pejuang Kanker
06 Feb 2020
Artikel
Peternak binaan BAZNAS Jabar dari Subang Antusias Mengikuti Pelatihan di BPPTU Jatiwangi Majalengka
09 Sep 2021
Artikel
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat Resmikan KATANA (Kampung Tanggap Bencana)
09 Jun 2021
Artikel
Keutamaan Kurban
09 Jun 2022
Artikel
Mengungkap Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan: Bulan yang Ditunggu Umat Islam
20 Feb 2025
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat