Gakopsyah (Gabungan Koperasi Syariah) merupakan koordinator dari kegiatan Sosialisasi Regulasi Zakat dan Pembentukan UPZ ( Unit Pengumpul Zakat) bagi Baitul Mal Tamwil (BMT) tingkat Provinsi jawa Barat.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari beberapa kota di Jawa Bara, diantaranya adalah Cirebon, Sumedang, Majalengka, Kabupaten Bandung, Garut, dan Bogor.
BMT yang diketuai oleh Bapak Edwin Gafitra Setiawan, S.E, ini memiliki sebanyak 12.500 anggota.
Dalam kegiatan sosialisai tersebut, materi presentasi disampaikan dalam 3 sesi oleh Bapak Tri Yanto, S.E., selaku kepala Divisi Penghimpunan BAZNAS Provinsi Jawa Barat terkait dengan Undang - Undang Zakat Nomor 23 Tahun2011.
Pada sesi 1, materi yang disampaikan ialah mengenai pengelolaan zakat secara nasional, keorganisasian BAZNAS, keorganisasian LAZ, hingga ke sanksi administrasi dan pidana bagi organisasi pengumpul zakat.
Pada sesi ke 2, materi yang disampaikan merupakan pembentukan LAZ yang berasal dari masyarakat.
BAZNAS Provinsi Jawa Barat sangat mendorong tumbuh dan terbentuknya LAZ yang berasal dari masyarakat untuk mengembangkan potensi zakat.
Pembentukan LAZ harus sesuai dengan ketentuan regulasi, salah satunya adalah adanya kesiapan dalam menggalang dana penghimpunan zakat.
Sesi ke 3, materi yang disampaikan adalah terkait dengan pembentukan UPZ. Bagi lembaga yang belum siap untuk membentuk LAZ, maka diarahkan untuk membentuk UPZ baik tingkat kota dan kabupaten ataupun provinsi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan BMT mampu mendorong kemajuan zakat yang sesuai dengan filosofinya yaitu "Mengembangkan Zakat dan Infak".