BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
    • Pengelola Zakat
    • Peraturan
  • EVENT
    • Senyum Muzaki
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Video Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • BAYAR ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT FITRAH
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
ZAKAT FITRAH
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
    • Pengelola Zakat
    • Peraturan
  • EVENT
    • EVENT
    • Senyum Muzaki
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Video Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Dapet Adsense Harus Bayar Zakat?

22 Feb 2023
Artikel
Dapet Adsense Harus Bayar Zakat?

Profesi atau pekerjaan saat ini sudah semakin beragam, salah salah satunya menjadi content creator, youtuber, selebgram, dan lain sebagainya. Biasanya mereka yang menggunakan sosial media baik melalui youtube, instagram, facebook, dan sejenisnya selain bisa digunakan untuk berbagi informasi dan berkomunikasi, banyak juga yang mendapatkan uang dari keahlian tersebut.  

AdSense adalah sebuah program periklanan (advetisement) yang memungkinkan mendapatkan penghasilan dari iklan di situs/YouTube/Blog. program iklan ini  berbasis CPC (Cost-Per-Click) dan biasanya akan memberikan penghasilan berdasarkan dari iklan yang terpasang di situs/YouTube/Blog. 


Lalu apabila kita mendaptkan penghasilan dari adsense bagaimana hukumnya? Pertama, semua itu tergantung apa yang kita iklankan, apa bila yang kita iklankan halal, insya Allah hasilnya juga halal, kalau yang kita iklankan sesuatu hal yang makruh maka hasilnya juga ikut makruh, begitu juga sesuatu yang haram hasilnya juga ikut haram. Mengenai tentang konten, apa bila kita mempertontonkan sesuatu yang didalamnya ada maksiat maka kita juga mendapatkan dosa

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

"Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu" (Qs. At-Talaq:3)

Lalu bagaimana dengan kewajiban berzakat? Dalam Islam diatur bahwa setiap harta yang didapat dengan jalur profesi maka ada kewajiban untuk membayar zakatnya. Walaupun didalam ayat Alquran dan hadist Rasulullah Saw tidak dijelaskan secara jelas dan terang-terangan terkait perintah zakat ini, akan tetapi para ulama berijtihad dan menyimpulkan adanya zakat profesi melalui Alquran surat Al-Baqarah : 267 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah, sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya."  (QS. Al-Baqarah:267)

Para ulama menafsirkan kata م (ma) yang berada didalam penggalan  surat Al-Baqarah ayat 267 diatas bersifat umum, artinya apa saja sebagian dari hasil yang kamu usahakan secara baik-baik, termasuk dari gaji bekerja di perusahaan, gaji guru, dokter, maupun influncer, YouTubers dan lainya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam maka semuanya tekena wajib zakat.

Bahkan jumhur ulama mengatakan Nash tersebut mencangkup seluruh dari hasil usaha manusia yang baik dan halal. Dan praktek pembayaran zakat profesi ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar Ibnu abdil Aziz yang memberikan zakatnya kepada setiap pungutan, atau utiah ataupun hadiah yang diberikan kepada pegawainya, inilah yang kemudian dikiaskan oleh para ulama sebagaimana profesi-profesi saat ini, maka dikenakan untuk membayar zakatnya dengan tujuan membantu orang-orang yang membutuhkan. 

Sementara itu, untuk harta yang wajib zakat adalah milik penuh, halal, mencapai nishab, dan sudah sampai pada haul. Jadi, apabila kita mendapatkan penghasilan dari Adsense sudah sampai nishab dan haul maka jangan lupa untuk segera tunaikan kewajibannya disini 

Share

Baca Juga

Artikel
Ketentuan dan Pembagian Zakat Sesuai Syariat Islam
05 Dec 2019
Artikel
Panduan Lengkap Fidyah
30 Jan 2023
Artikel
BAZNAS Menggelar Mudzakarah Dakwah Indonesia
11 Nov 2019
Artikel
Sinergitas BWI dengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat
21 Oct 2020
Artikel
PENGUMUMAN TAHAP 1 CALON SANTRI PESANTREN UMAR BIN ABDUL AZIZ BAZNAS JAWA BARAT
13 Feb 2020
Artikel
Bayar Zakat di Lembaga? Simak Alsannya Berikut
31 Mar 2022
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2023, Baznas Jawa Barat