Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam islam. Pengertian zakat sendiri berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, Zakat Nafs (Jiwa) disebut juga Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Harta).
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan. Sementara zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Berdasarkana UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Zakat maal meliputi;
a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz (hasil temuan)
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5. Mencapai haul; dan
6. Bebas dari hutang
Apabila sudah memenuhi syarat tersebut, maka seorang muslim yang merdeka wajib dikenakan zakat. Orang atau Badan Usaha yang berkewajiban menunaikan zakat disebut Muzaki. Cara perhitungan tiap jenis zakat maal bisa saja berbeda-beda, sahabat bisa membaca ringkasan perhitungannya di sini