Secara harfiah atau arti kebahasaan, zakat mengandung arti bersih dan tumbuh atau bertambah. Dengan zakat, harta kita selain akan bersih dari milik orang lain yang terdapat didalamnya, juga bersih bagi yang melakukannya dari sifat kikir, serakah dan individualistik.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S At-Taubah : 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Menurut mayoritas ahli fikih, yang dimaksud dengan maal adalah: "Kullu ma yutamawwalu bihi, wa yamilu ilaihi athba’u, wa yubahu intifa’u bihi syar’an”. Artinya “Setiap harta bernilai, halal, dan setiap orang cederung untuk memilikinya”.
Zakat mal juga dapat diartikan zakat yang wajib dikeluarkan apabila harta yang kita miliki telah melebihi nisab dan haul. Zakat tersebut akan diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat, salah satunya fakir dan miskin.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Apabila harta kita sudah setara atau melebihi dari jumlah tersebut maka kita wajib menunaikan zakat mal. Untuk besaran kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yaitu 2,5% dari total harta yang dimiliki jika sudah mencapai nisab dan haul.
Syarat-syarat nisab adalah sebagai berikut:
- Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
- Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nisab dengan dalil Hadis Rasulullah saw.:
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syekh al-AlBani).
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya. Misalnya, jika seorang Muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nisab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nisab tersebut.