Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Tidak semua orang bisa mengeluarkan zakat, begitupun dengan yang menerima zakat. Selengkapnya akan kita bahas di artikel ini seputar zakat, jenis-jenis zakat , sampai kepda siapa saja yang berhak menerima zakat
Zakat juga berasal dari kata "Zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membeersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq:5).
Makna suci disini menunjukan bahwa zakat merupakan cara untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Qur'an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Namun tidak semua harta diambil zakatnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sementara itu pertanyaan kemana uang zakat disalurkan, juga sudah memiliki ketentuan tersendiri yang termaktub dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60. Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat Penghasilan (Profesi): Dikenakan atas pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Tarif zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan bruto.
Zakat Emas dan Perak: Dikenakan atas kepemilikan emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan perak 595 gram. Tarif zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat Perniagaan: Dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Perhitungan zakat perniagaan didasarkan pada aset lancar dikurangi kewajiban, kemudian dikenakan tarif 2,5%.
Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan: Dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen. Nisabnya setara dengan 653 kg gabah. Tarif zakatnya 5% jika diairi dengan biaya sendiri dan 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami.
Zakat Peternakan dan Perikanan: Dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab dan tarifnya berbeda-beda tergantung jenis ternak atau ikan yang dimiliki.
Zakat Pertambangan: Dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisabnya setara dengan 85 gram emas, dengan tarif zakat sebesar 2,5%.
Zakat Rikaz (Harta Temuan): Dikenakan atas harta temuan atau harta karun. Tarif zakatnya sebesar 20% tanpa syarat haul.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
1. beragama Islam
2. hidup pada saat bulan ramadhan;
3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;