Pengertian Fidyah
Apa itu fidyah ? fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Sedangkan menurut KBBI Fidyah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya
Fidyah hanya berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu.
Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184 Allah berfirman, “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 184 Apabila tidak sanggup karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti bulan puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah. Apa saja yang dikatakan sebagai kondisi berat, sehingga seseorang diperbolehkan membayar fidyah?
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah
Bebrapa kriteria yang diperkenankan untuk mengganti puasa dengan fidyah dapat dilihat dalam tabel berikut
Besaran Fidyah
Fidyah puasa yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka Dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31.
Kadar fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang dikeluarkan adalah yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga sebagaimana ayat yang membicarakan tentang kafarat sumpah
“Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”
(QS. Al-Maidah: 89).”
Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 1:219
Untuk siapa fidyah diberikan ?
Seperti yang tertera dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184,
“.... wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Bagaimana cara membayar fidyah ?
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu fakir miskin atau juga biasa diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka fidyah yang harus kita bayar cukup 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. Dan diperbolehkan diberikan untuk diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari.
Kapan Waktu Pembayaran Fidyah ?
1.Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
2.Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan
Bolehkah membayar fidyah dengan uang ?
Mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Pendapat ini berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).
Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).
Sahabat Jangan lupa bayar fidyahnya ya, fidyah yang sahabat salurkan di BAZNAS Jabar akan diberikan kepada fakir miskin dhuafa melalui link berikut: https://baznasjabar.org/fidyahdibaznasjabar