Apa yang terlintas di benak sahabat ketika hari raya telah tiba? Baju lebaran, ketupat, opor ayam, dan mungkin juga THR (Tunjangan Hari Raya). THR biasanya dibagikan kepada karyawan/i sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan ketika pertengahan ramadan atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Apabila sahabat mendapatkan THR dari tempat kerja sahabat, apakah kemudian dikenakan zakat atas THR tersebut ? sebelumnya yuk kita samakan definisi THR.
Apa itu THR ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. THR didefinisikan sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan di Indonesia
Oleh karena itu THR dikategorikan sebagai pendapatan pegawai yang melekat dalam statusnya sebagai pegawai perusahaan sehingga THR disamakan dengan penghasilan profesional yang diterima secara rutin. Hal ini sebagaimana pengertian zakat profesi/penghasilan.
Apakah THR wajib kena zakat ?
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditegaskan dalam keputusan menteri agama, zakat penghasilan wajib dizakatkan apabila telah mencapai nisabnya. Sehingga THR wajib kena zakat apabila telah mencapai nisab
Kesimpulan tersebut juga berdasarkan kitab-kitab fikih, diantaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm, al-mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Authar (asy-syaukani), dan Subul as-salam (ash-Shan’ani). Juga berdasarkan mizhanatul maslahah atau maslahat dhuafa (fakir miskin) yang jumlahnya sangat banyak, khususnya di Indonesia.
Berapa Tarif Zakat THR ?
Menurut Al-Qardhwai setelah menelaah panjang terhadap hadist Rasulullah Saw tentang haul dalam maal mustafad (pendapatan yang diterima pegawai di entitas atau perusahaan tertentu), pendapat para ulama, serta ijma ulama (konsensus) beliau menyimpulkan bahwa tidak ada nash shahih atau hasan serta dan tidak ada ijma ulama yang mewajibkan haul dalam maal mustafad. Oleh karena itu, THR dikeluarkan setiap kali gajian jika mencapai nisab.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif menyebutkan bahwa nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5%. Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021
Bagaimana teknis pengeluaran zakat THR ?
Setiap THR yang sahabat terima, digabung dengan penghasilan sejenis yang lain. Setelah dijumlah jika mencapai nisab keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Untuk nisab zakat penghasilan berdasarkan SK Badan Amil Zakat Nasional Nomer 14 Tahun 2021 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2021 sebesar Rp6.644.868 (Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)/Bulan
Misal, Zavira adalah seorang karyawan di perusahaan A. Pada bulan ramadan, Zavira mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp7.600.000, Azizah juga mendpatkan THR Idul Fitri sebesar Rp7.000.000, sehingga total pendapatan yang diterimanya sebesar Rp14.600.000 karena telah mencapai nisab. Maka dikeluarkan Rp 14.600.000 x 2,5% = Rp 365.000
Sumber :
Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 4, Ustadz Dr.Oni Sahroni, M.A
SK Badan Amil Zakat Nasional Nomer 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014