BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Peraturan
      • Pengeloaan Zakat
      • BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
      • BAZNAS PROV/KO/KAB
      • LEMBAGA AMIL ZAKAT
      • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
      • HUBUNGAN ZAKAT & PAJAK
      • MAHKAMAH KONSTITUSI
      • FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
    • Program
      • Jabar Mandiri
      • Jabar Cerdas
      • Jabar Peduli
      • Jabar Sehat
      • Jabar Taqwa
    • Laporan
      • Laporan Tahunan
      • Statistik ZIS
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
    • Pengelola Zakat
      • Baznas KO/KAB
      • LAZ
      • UPZ
  • Event
    • Konser Amal Sabyan
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
  • Bayar Zakat
  • Infak
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Peraturan
      • Pengeloaan Zakat
      • BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
      • BAZNAS PROV/KO/KAB
      • LEMBAGA AMIL ZAKAT
      • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
      • HUBUNGAN ZAKAT & PAJAK
      • MAHKAMAH KONSTITUSI
      • FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
    • Program
      • Jabar Mandiri
      • Jabar Cerdas
      • Jabar Peduli
      • Jabar Sehat
      • Jabar Taqwa
    • Laporan
      • Laporan Tahunan
      • Statistik ZIS
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
    • Pengelola Zakat
      • Baznas KO/KAB
      • LAZ
      • UPZ
  • Event
    • Event
    • Konser Amal Sabyan
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
  • Home
  • Daftar
  • Masuk
Hubungi
Zakat Sekarang
69.072.369.999
Dana Tersalurkan
95.847
Orang Terbantu

Cerita Aksi

Mari cari tahu info terkini mengenai aksi penyaluran Zakat, Infaq & Sadaqah BAZNAS Jabar

Bantuan Kaki dan Tangan Palsu Untuk Sahabat Disabilitas
Jabar Peduli 13 Dec 2019
Bantuan Kaki dan Tangan Palsu Untuk Sahabat Disabilitas
Bantuan Kaki Palsu Untuk HaniDi luar sana ada banyak Sahabat Disabilitas yang membutuhkan bantuan kita. Beberapa di antara mereka sejak lahir telah mengalami disabilitas hingga dewasa. Meskipun begitu, mereka tidak menyerah pada keadaan dan terus menjalani hidup dengan penuh semangat.Untuk memotivasi dan mendukung semangat mereka, BAZNAS Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan kelompok Anugrah Jaya Disabilitas yang merupakan usaha binaan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, memberikan bantuan berupa kaki dan tangan palsu.Pemberian alat bantu ini bertujuan meningkatkan kemampuan Sahabat Disabilitas dalam pemenuhan hak dasar. Hak dasar tersebut adalah memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi mereka yang dapat berguna dalam membantu mobilitasnya.Program bantuan ini dimulai dari bulan Juli 2019 dan masih berlangsung hingga saat ini dengan total penerima manfaat sebanyak 36 orang.Salah satu penerima manfaat ialah Hani ( 9 th), seorang disabilitas dari lahir. Sejak  usia satu tahun, ia sudah menggunakan kaki palsu, namun seiring bertambahnya usia  maka pertumbuhan fisiknya  bertambah sehingga diperlukan penggantian kaki palsu."Alhamdulilah, dengan adanya kampanye Baznas provinsi Jawa barat memberikan bantuan kaki palsu untuk Hani kini hani semangat untuk bersekolah" ujar orangtuannya.Untuk itu kami BAZNAS Provinsi Jawa Barat mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan para donatur untuk campaign Bantuan Tangan/kaki Palsu Untuk Sahabat Disabilitas, semoga dengan adanya kampanye ini semakin banyak sahabat disabilitas yang terbantu.Mari Sahabat, dukung terus program "Bantuan Kaki/Tangan Palsu bagi Sahabat Disabilitas". dengan menyalurkan donasi terbaik Anda melalui:baznasjabar.org/sahabatdisabilitaskitabisa.com/campaign/bantuandisabilitasAtau dengan transfer langsung via:▶ REKENING INFAKA.n. Baznas Provinsi Jawa BaratBJB Syariah: 001.0206.060606Mandiri Syariah: 7088.200.203Mandiri: 131.00.63.222.634BCA: 086.377.7728-Konfirmasi infak via SMS/WA ke 0811-223-9494
Kunjungan Kerja BAZNAS Provinsi Sumatra Utara dan BAZNAS Kota Medan
Artikel 13 Dec 2019
Kunjungan Kerja BAZNAS Provinsi Sumatra Utara dan BAZNAS Kota Medan
Kunjungan Kerja Pembahasan Program - Program BAZNAS Provinsi Jawa BaratPada hari senin 12 Desember 2019 kemarain, BAZNAS Provinsi Sumatra Utara dan Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Kunjungan ini dirima langsung oleh wakil ketua Ir. Emrays Imsak Soeleiman dan Kadiv DPP Tri Yanto, S.E. turut hadir juga masing - masing komandan dari Mitra BAZNAS Provinsi Jawa Barat yaitu (ayanann Aktif BAZNAS (LAB) dan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB).Tujuan kunjungan ini yaitu BAZNAS Provinsi Sumatra Utara dan BAZNAS Kota Medan ingin menyerap program - program BAZNAS Provinsi Jawa Barat yang selamat ini telah berjalan. Untuk itu kegiatan ini diisi dengan sharing sinergi dan sharing knowledge terkait program – program BAZNAS Provinsi Jawa Barat.Saat kegiatan berlangsung Layanan Aktif BAZNAS JABAR diberikan kesempatan untuk memperkenalkan program - programnya yaitu Ambulance Medis, Desa Posyandu Kreatif, Bank makanan, Program Lansia Produktif, Layanan Kesehatan Gratis, Layanan Fogging, Berbagi air bersih, Respon Darurat Mustahik, Unit Pendampingan Mustahik, Paket Berkah Bahagia.Setelah LAB kemudian dilanjutkan dengan memperkenalkan program BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) seperti Respond Tanggap Darurat, Pengurangan Risiko Bencana, Aktif Jaringan Eksternal, Aksi Donor Darah.Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab seputar program - program dan bagaimana cara mengelolanya. Semoga dengan adanya kunjungan ini dapat lebih menguatkan ikatan antar BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kota sehingga BAZNAS bisa semakin bertumbuh dan menetaskan kemiskinan di Indonesia.
Penyaluran Bantuan Langsung dan Al-Qur'an ke Pondok Yatim Cibatu
Jabar Taqwa 10 Dec 2019
Penyaluran Bantuan Langsung dan Al-Qur'an ke Pondok Yatim Cibatu
Bentuk Realisasi Program Jabar Taqwa BAZNAS JABARDalam rangka realisasi Program Jabar Taqwa BAZNAS Provinsi Jawa Barat membuat gerakan "Sebar 10.000 Al-Qur'an ke Pelosok Jawa Barat", BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan langsung dan Al-Qur'an ke Yayasan Rumah Qur'an Al-Fath, Pondok Yatim Tahfidz Cilame.Menurut keterangan Pak Ramdhan Fathurohmah, pendiri Yayasan Rumah Qur'an Al-Fath, pondor Yatim Dhuafa Cilame memiliki kegiatan yang berfokus pada pemberantasan buta huruf Al-Qur'an, menyasar pada anak - anak dan para pemuda khususnya yang berstatus yatim dan dhuafa.Yayasan Rumah Qur'an  Al-Fath ini memiliki 3 pengajar, 1 pengajar laki - laki dan 2 orang pengajar perempuan, mereka mengajar dengan sukarela di tempat ini.Kegiatan sehari-hari anak-anak di pondok ini ialah membaca, mempelajari hingga menghafal Al-Qur'an dan mengamalkannya. Pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu biasanya para santri mondok. Pondok yatim dhuafa Cilame ini kesulitan dalam membiayai pengajar dan untuk makan santri, mereka mendapatkan biaya operasional dari donatur dan kenalan kepala yayasan.Untuk itu, Tim Layanan Aktif BAZNAS Jabar melaksanakan penyaluran bantuan berupa Al-Qur'an dan uang tunai untuk membantu operasional pondok.Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pondok yatim dhuafa tersebut mampu melahirkan generasi Islami yang mencintai dan mengamalkan Al-Qur’an.Mari Sahabat Zakat, ikut dukung terus program “Sebar 10.000 Al-Qur’an ke Pelosok Jawa Barat” dengan menyalurkan donasi terbaik Anda melalui:▶ baznasjabar.org/TebaralquranAtau via transfer bank▶ REKENING INFAKA.n. Baznas Provinsi Jawa BaratBJB Syariah: 001.0206.060606Mandiri Syariah: 7088.200.203Mandiri: 131.00.63.222.634BCA: 086.377.7728Konfirmasi infak via SMS/WA ke 0811-223-9494
Penyaluran dan Gotong Royong Pembangunan Madrasah DTA AL-Hijarah
Cerita Aksi 09 Dec 2019
Penyaluran dan Gotong Royong Pembangunan Madrasah DTA AL-Hijarah
Gotong Royong LAB Provinsi Jabar bersama Santri dan WargaPada hari Sabtu (06/12), BAZNAS Jabar melalui Layanan Aktif BAZNAS (LAB) melakukan penyaluran bahan - bahan bangunan dan gotong royong untuk pembangunan Madrasah DTA AL-Hijrah yang terletak di Kampung Maniis Desa Gunung Karung Kecamatan Maniis Kab Purwakarta.Sebelumnya Layanan Aktif BAZNAS (LAB) Jabar melakukan Koordinasi dengan BAZNAS Purwakarta untuk sosialisasi LAB Jabar dengan rencana strategisnya untuk optimasi LAB di kota/kabupaten se-Jabar pada hari Rabu kemarin.Tim LAB juga menyiapkan dan melakukan briefing bersama tim pengajar dan santri Al-Hijrah untuk agenda pembangunan pesantren, mengaji bersama santri dan Layanan Dukungan Psikososial untuk santri. Dalam kegiatan yang diadakan di Kampung Maniis, Desa Gunung Karung, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta ini turut hadir H.Safar selaku Ketua BAZNAS Purwakarta, dan juga Ustad Yandi, selaku kepala pengajar Madrasah DTA Al-Hijrah.Terdapat sebanyak 85 anak usia sekolah yang sangat ingin mengaji dan menimba ilmu agama, sejak 15 tahun lalu Madrasah DTA Al-Hijrah sudah ada dan sudah banyak memberikan kontribusi pemahaman agama kepada anak - anak sejak dini juga kepada masyarakat sekitar. Selama ini aktivitas belajar yang dilakukan tidak dipungut biaya secara resmi bahkan banyak diantara mereka yang tidak bayar apapun untuk bisa belajar agama di sana. Sudah sejak sebulan lalu, bangunan yang biasa dipakai untuk belajar agama roboh karena angin besar dan karena memang struktur bangunannya sangat rapuh. Untuk membangun kembali Madrasah DTA Al-Hidayah ini, dilakukan diskusi dengan Ketua BAZNAS Purwakarta, dan BAZNAS Purwakarta mengutus amil nya untuk membantu proses distribusi bantuan.Hasil kordinasi dengan pihak madrasah dan LAB Jabar dan LAB Purwakarta yaitu pada hari Sabtu, akan diagendakan gotong royong bersama pembangunan kembali madrasah Al Hijrah, kegiatan mengaji bersama anak santri dan juga games edukatif untuk santri sebagai bentuk penguat psikososial dengan metode ceria dan kreatif.Oleh karena itu pada hari Sabtu kemarin Layanan Aktif BAZNAS (LAB) Jabar saling bahu membahu bersama santri dan warga untuk membangun kembali pesantren Al-Hijrah. Giat gotong royong ini adalah cara LAB Jabar berinteraksi di masyarakat dalam bentuk respon kejadian ditengah - tengah masyarakat.
Bantuan Siaga Bencana Kebakaran Madrasah Ibtidaiyah Roudotutta'lim
Cerita Aksi 09 Dec 2019
Bantuan Siaga Bencana Kebakaran Madrasah Ibtidaiyah Roudotutta'lim
Assesment BTB Provinsi Jabar Dengan Membersihkan Puing - PuingKab. Bandung Barat - Pada hari Minggu (08/12) lalu, telah terjadi kebakaran di Yayasan Pendidikan Islam  Al-Muchtar Madrasah Ibtidaiyah Roudotutta'lim, Jl. Raya barat no. 363 Kec. Batujajar Kabupaten Bandung barat 40561. Kebakaran ini menghanguskan 4 ruang kelas, sebagian bangunan dilantai 2 rusak beserta perabotan di dalam kelas ludes terbakar.Dugaan sementara kebakaran diakibatkan dari korsleting listrik yang berada di lantai 2 madrasah. Mendengar kejadian ini, BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Provinsi Jabar melakukan assesment sekaligus  membantu membersihkan puing-puing yang terbakar. Adapun kerugian masih belum bisa di taksir sampai saat ini.Terbakarnya ruangan kelas membuat kegiatan ngajar mengajar menjadi terhambat padahal pada hari senin para santri akan menjalani Tes Hasil Belajar (THB).Untuk sementara, anak - anak kelas 5 - 6 mengikuti tes di SMPN I Batujajar, sedangkan untuk anak kelas 1 - 4 pihak sekolah belum bisa memastikan jadwal ujian.
BAZNAS Jabar Mendistribusikan Air Bersih di Kota Cirebon
Jabar Peduli 06 Dec 2019
BAZNAS Jabar Mendistribusikan Air Bersih di Kota Cirebon
Pendistribusian Air Bersih Untuk Warga Terdampak KekeringanPada hari Kamis 5 Desember 2019, BAZNAS Jabar melalui Layanan Aktif (LAB) Provinsi Jawa Barat mendistribusikan air bersih untuk membantu warga wilayah Argasunya, Kota Cirebon yang sedang dilanda Kekeringan.Setiap tahun, bencana kekeringan selalu melanda wilayah Argasunya, dan bahkan tahun ini lebih parah karena kekeringan hampir terjadi seluruh wilayah kelurahan, musim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan warga sangat krisis air bersih.Walaupun sudah ada titik sumur artesis disana, namun karena kondisinya saat ini sedang rusak dan belum teroptimalkan dengan baik, warga tetap kekurangan pasokan air bersih.Mendengar hal itu BAZNAS Jabar dan BAZNAS Cirebon bersinergi untuk mendistribusikan air bersih. BAZNAS Jabar mendistribusikan 3 tangki air bersih, sedangkan BAZNAS Kota Cirebon mendistribusikan 2 tangki air bersih.Kegiatan pendistribusian Air Bersih ini juga di hadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Cirebon, Bapak Lurah Argasunya Kota Cirebon, BP4D, Kabag Kesra Pemkot Cirebon, Konsultan air bersih, Wakil 2 BAZNAS Kota Cirebon, Jajaran staff Pemerintah Kota Cirebon, Jajaran Amil BAZNAS Kota Cirebon, dan Jajaran staff Kelurahan Argasunya.Hasil dari kesepakatan bersama antara semua unsur yang terlibat bahwa solusinya adalah mengoptimalkan dengan merenovasi titik utama sumur artesis bak penampungan air yang ada, dan membuat titik sumur baru di wilayah yang baru.Untuk rekomendasi pembuatan draft teknis optimalisasi sarana air bersih akan di buat oleh BAZNAS Jabar dan LAB Jabar. Hasil draft yang dibuat ini, nantinya akan bersama - sama didiskusikan antara pihak BAZNAS Jabar dan Kota Cirebon juga unsur pemerintahan kota Cirebon.
Ketentuan dan Pembagian Zakat Sesuai Syariat Islam
Artikel 05 Dec 2019
Ketentuan dan Pembagian Zakat Sesuai Syariat Islam
I. Tentang ZakatZakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah tercapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, zakat hanya bisa dikeluarkan kepada 8 aznaf penerima zakat. Menurut bahasa "zakat" berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.Makna tumbuh, berkembang, subur atau bertambah menunjukan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.Zakat juga berasal dari kata "Zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membeersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq:5). Makna suci disini menunjukan bahwa zakat merupakan cara untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Qur'an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).II. 8 Golongan AznafZakat sendiri memiliki aturan seperti kepada siapa saja zakat harus dikeluarkan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: 1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.III. Jenis - Jenis ZakatSecara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti;1. Zakat penghasilanZakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulan.Adapun cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%Contoh:Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-2. Zakat emas dan perakZakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:2,5% x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahunContoh:Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram, sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka emas tersebut senilai Rp62.200.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp62.200.000,- = Rp1.555.000,-.3. Zakat perusahaanPara ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang. baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.Abu Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa;"Apabila engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha engkau telah berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan Zulhijjah 1421 H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang dan hitunglah utang-utang engkau atas apa yang engkau miliki".Dari penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas asset lancar, atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.Cara menghitung zakat perusahaan:2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)Contoh:Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.4. Zakat perdaganganZakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)Contoh:Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.5. Zakat sahamZakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.Zakat saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahunKali ini, BAZNAS memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat melalui sahamnya. Saat ini investor tidak perlu merubah saham yang dimiliki menjadi rupiah untuk menunaikan zakat atas saham yang dimiliki, kini zakat dapat ditunaikan ke BAZNAS dalam bentuk saham ke rekening dana investor milik BAZNAS.Investor perlu mengetahui apakah total asset account nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot / pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.6. Zakat reksadanaZakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).Cara menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut :2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahunUntuk mempermudah muzaki dalam menunaikan zakat reksadana, BAZNAS bekerja sama dengan INVISEE dalam memberikan kemudahan dalam menunaikan zakat, infaq dan sedekah melalui reksa dana (syariah) di website BAZNAS. Layanan ini memiliki keunggulan berupa proses pembayaran yang mudah karena seluruh prosesnya dilakukan online, selain itu adanya potensi pertumbuhan investasi atas pembayaran zakat, sedekah dan infaq yang dilakukan melalui Reksa Dana serta nilai minimal pembayaran zakat, sedekah dan infaq dimulai dari Rp 100.000 Rupiah.Produk reksa dana yang digunakan untuk berzakat sendiripun adalah reksa dana syariah, yaitu produk reksa dana yang dikelola berdasarkan atau mengacu pada prinsip-prinsip syariah di pasar modal (POJK No.19/POJK.04/2015).7. Zakat rikazZakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. — Hadith Sahih – Riwayat Bukhari8. Zakat FitrahZakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)Para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp40.000,-
Peran Layanan Aktif BAZNAS JABAR Dalam Konser Amal Sabyan Gambus
Cerita Aksi 04 Dec 2019
Peran Layanan Aktif BAZNAS JABAR Dalam Konser Amal Sabyan Gambus
Layanan Aktif BAZNAS JABAR (LAB) Membuka Both Untuk Pemeriksaan KesehatanRatusan penonton sangat antusias untuk datang ke acara Konser amal tebar 10.000 Al Qur'an yang berlangsung di Gedung Sabilulungan Soreang Kab Bandung. Turut hadir juga para pejabat BAZNAS Jawa Barat dan juga Kota Kab serta para unsur undangan Walikota dan Bupati yang turut hadir dalam kegiatan ini.Dalam Kegiatan ini Layanan Aktif BAZNAS Jabar ikut mengambil peran dalam kegiatan konset amal ini dengan membuka both pameran dan juga aktif menjadi kepanitiaan konser Amal Nisa Sabyan. Adapun layanan pameran both yang ada di Layanan Aktif BAZNAS Jabar yaitu :1. Pemeriksaan Metabolik (Gula darah, Kolesterol, Asam Urat) dan konsultasi kesehatan oleh Dokter muda LAB Jabar secara gratis 2. Simulasi dan edukasi MFR kepada pengunjung3. Menyediakan potoboth LAB Jabar utk selfie wefie dan diupload ke media sosial pengunjung4. Memberi hadiah tumbler yang tidak hanya berupa botol minuman tapi juga tumbler untuk makanan karena LAB Jabar sangat mendukung dan siap komitmen melaksanakan program Bank Makanan di Jawa Barat juga mendukung kampanye upaya melindungi bumi dari sampah5. Menyediakan siaga Ambulan untuk darurat medis 6. Informasi Giat Layanan Aktif BAZNAS JabarSelain itu pula, beberapa tim inti LAB Jabar termasuk kepala LAB Jabar ikut serta membantu menjadi unsur kepanitiaan Konser Amal Nisa SabyanAntusiasme pengunjung Konser untuk datang ke stand LAB Jabar dikarenakan ada nya aktifitas layanan kesehatan metabolik, hadiah tumbler dan selfie IG khas LAB Jabar menjadi daya tarik sendiri yang membuat stand selalu ramai oleh pengunjung."Alhamdulillah, LAB Jabar sangat bahagia karena bisa menjadi bagian konser amal tebar 10.000 Qur'an bersama Nisa Sabyan. Kami juga turut mengedukasi para pengunjung agar senantiasa menjaga bumi, menjaga kesehatan dan keselamatan dalam beraktifitas juga kami menyediakan bagi mereka sarana potoboth selfie untuk media sosial...semoga BAZNAS Jabar selalu menjadi pioner dalam kebangkitan zakat di Jawa Barat" ujar Ramadhian selaku kepala Layanan Aktif BAZNAS Jabar
Para Pemenang BAZNAS JABAR AWARD 2019
Artikel 04 Dec 2019
Para Pemenang BAZNAS JABAR AWARD 2019
Sejumlah penghargaan diserahkan oleh BAZNAS JABAR, para pemenang BAZNAS JABAR Award 2019 diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai berperan penting dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.Penghargaan juga diberikan kepada kepala daerah yang mendukung pengelolaan zakat. "Saya berterimakasih kepada Baznas Jabar yang telah melaksanakan kegiatannya di Kabupaten Bandung mulai dari Rakor dan penyelenggaraan Baznas Award 2019 di Gedung Budaya Sabilulungan ini. Alhamdulilah kami juga mendapatkan penghargaan sebagai kepala daerah yang mengalokasikan APBD nya untuk memfasilitasi kegiatan dan operasional para pengurus Baznas Kabupaten Bandung," kata Bupati Bandung usai menerima penghargaan Baznas Award 2019. Berikut para nominasi dan pemenang BAZNAS JABAR AWARD 2019 :I. Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat :Bupati Kabupaten BandungBupati Kabupaten GarutWalikota BanjarWalikota DepakII. Kepala Daerah Pendukung Event Zakat Tingkat Nasional dan International :Walikota BandungIII. Kategori Pertumbuhan Penghimpunan TerbaikBAZNAS Kabupaten IndramayuBAZNAS Kabupatan SukabumiBAZNAS Kabupaten BekasiBAZNAS Kabupaten CiamisIV. Kategori Program Pendayagunaan Terbaik :BAZNAS Kota BekasiBAZNAS Kabupaten CianjurBAZNAS Kota Sukabumi BAZNAS Kabupaten MajalengkaV. Kategori Pengelolaan Website dan Medsos Terbaik :BAZNAS Kabupaten SukabumiBAZNAS Kota BogorBAZNAS Kabupaten BekasiBAZNAS Kabupaten GarutVI. Kategori Operasional Kelembagaan Terbaik :BAZNAS Kota DepokBAZNAS Kabupaten SumedangBAZNAS Kabupaten SukabumiBAZNAS Kabupaten GarutVII. Kategori Pengelolaan Keuangan Terbaik :BAZNAS Kabupaten SumedangBAZNAS Kota BekasiBAZNAS Kabupaten CianjurBAZNAS Kabupaten MajalengkaVIII. Kategori Pengelolaan SIMBA Terbaik :BAZNAS Kabupaten CiamisBAZNAS Kabupaten KuninganBAZNAS Kabupaten KarawangIX. Perusahaan Pembayar ZIS Terbaik :JNE KC BandungPT. PindadBank BJB SyariahBank BNI SyariahX. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Jabar Terbaik :UPZ Universitas PadjajaranUPZ Universitas MajalengkaUPZ RSUD Al ihsanXI. LAZ Tingkat Provinsi Jawa Barat Terbaik :DT Peduli Jawa BaratXII. LAZ Tingkat Kota / Kabupaten se Jawa Barat Terbaik :LAZ U-Care Indonesia XII. Penghargaan Atas Prestasi Peraih BAZNAS Award 2019 Untuk Kategori Pertumbuhan Penghimpuan TerbaikBAZNAS Kabupaten BekasiXIV. Pemerintah Daerah Pelopor Pertumbuhan Pengelolaan ZakatPemerintah Provinsi Jawa Barat
Cerita Aksi Lainnya

Program Pilihan

Mari ikut berperan dengan menyalurkan kepedulian anda pada sesama. Kepedulian anda adalah secercah kebahagiaan bagi mereka.

Mari Dukung Semangat Sahabat Disabilitas
Mari Dukung Semangat Sahabat Disabilitas
Rp 159.853.843
Terkumpul
16
hari lagi
Bahagiakan Santri Tahfidz dengan Sedekah Makanan
Bahagiakan Santri Tahfidz dengan Sedekah Makanan
Rp 2.058.294
Terkumpul
16
hari lagi
Tebar 10.000 Al-Qur'an Bersama Sabyan
Tebar 10.000 Al-Qur'an Bersama Sabyan
Rp 98.403.000
Terkumpul
13
hari lagi
Bangun Kembali Pesantren Al Hidayah Al Basyariah
Bangun Kembali Pesantren Al Hidayah Al Basyariah
Rp 219.704.899
Terkumpul
16
hari lagi
BANGUN KEMBALI MUSHOLA ASSAIDI YANG HAMPIR ROBOH
BANGUN KEMBALI MUSHOLA ASSAIDI YANG HAMPIR ROBOH
Rp 2.017.619
Terkumpul
16
hari lagi
Umrah Untuk Pembaca Al-Qur'an
Umrah Untuk Pembaca Al-Qur'an
Rp 1.216.573
Terkumpul
Program
Berakhir
Lihat semua

Statistik ZIS Se Provinsi Jawa Barat

10 Ribu
Muzakki
80.1 Milyar
Penghimpunan
69.1 Milyar
Penyaluran
95.8 Ribu
Mustahik
Bank BJB
Go-Pay
Kitabisa
We Care
Pemprov
Kanwil
bjbs
jasa sarana
Lazis
Sygma
Tirta Jabar
bijb
jabar energi
dapen telkom
rumah makan cibiuk
alfa
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 8252 6395

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak
  • Wakaf

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2019, Baznas Jawa Barat