BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Tata Cara Melaksanakan Fidyah sesuai dengan Syariat Islam

25 Feb 2025
Artikel
Tata Cara Melaksanakan Fidyah sesuai dengan Syariat Islam

Fidyah merupakan salah satu bentuk kemudahan (rukhsah) yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya yang mengalami hambatan atau kendala dalam melaksanakan puasa wajib, khususnya di bulan Ramadhan. Dengan demikian, fidyah adalah solusi yang tepat bagi mereka yang tidak memungkinkan lagi mengganti puasanya di kemudian hari. Berikut adalah uraian lengkap, detail, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan literatur Islam yang terpercaya mengenai fidyah dan tata cara pelaksanaannya.

Definisi Fidyah Menurut Syariat

Secara bahasa, kata fidyah berasal dari bahasa Arab (الفدية) yang berarti "pengganti" atau "tebusan". Secara istilah syar’i, fidyah adalah penggantian kewajiban puasa yang tidak bisa dilaksanakan seseorang dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ia tinggalkan.

Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur'an:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalil-dalil Pensyariatan Fidyah

Dalil yang menjadi dasar pensyariatan fidyah tidak hanya dari Al-Qur'an, tetapi juga dari Hadits dan ijma' para ulama. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

1. Al-Qur'an:

• QS. Al-Baqarah ayat 184 sebagaimana telah disebutkan.

2. Hadits Nabi Muhammad SAW:

• Hadits riwayat Ibnu Abbas RA yang mengatakan:

"Diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia (yang tidak mampu puasa) untuk berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan seorang miskin setiap hari, dan tidak ada kewajiban qadha baginya." (HR. Daruquthni dan Al-Hakim)

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Terdapat beberapa kategori orang yang diwajibkan membayar fidyah karena ketidakmampuan mengganti puasa:

1. Orang Tua Lanjut Usia (Syekh Fani) Orang tua yang secara fisik sudah tidak mampu menjalankan puasa karena faktor usia lanjut, dan tidak ada harapan lagi baginya untuk mampu berpuasa di masa depan.

2. Orang yang Menderita Sakit Kronis Mereka yang sakit berat secara permanen, tidak ada harapan sembuh, dan jika berpuasa dapat membahayakan keselamatannya.

3. Wanita Hamil dan Menyusui Menurut sebagian ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik, wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan diri sendiri atau bayinya, dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa jika tidak mampu meng-qadha puasa di hari lain.

Tata Cara dan Jumlah Pembayaran Fidyah

Langkah Pertama: Menghitung Jumlah Hari Tidak Berpuasa

Seseorang harus terlebih dahulu memastikan jumlah hari yang ditinggalkan dalam berpuasa Ramadhan. Setiap hari yang ditinggalkan harus diganti dengan fidyah untuk satu orang miskin.

Langkah Kedua: Menentukan Bentuk Fidyah

Ulama berbeda pendapat tentang bentuk pembayaran fidyah:

1. Menurut mayoritas ulama (jumhur), fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 0,7 kg sampai 1 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

2. Dalam Mazhab Hanafi, ukuran fidyah adalah setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg makanan pokok.

Ulama sepakat bahwa makanan pokok harus disesuaikan dengan standar makanan pokok daerah setempat, misalnya beras, gandum, atau kurma.

Langkah Ketiga: Waktu Pembayaran Fidyah

Menurut jumhur ulama, fidyah bisa dibayar sejak hari pertama Ramadhan hingga menjelang Ramadhan berikutnya. Semakin cepat fidyah ditunaikan, semakin baik dan segera dirasakan manfaatnya oleh penerima.

Langkah Keempat: Cara Pembayaran Fidyah

Fidyah dapat diberikan dalam beberapa bentuk:

  1. • Makanan matang (siap saji): memberikan makanan siap konsumsi kepada fakir miskin.
  2. • Bahan mentah: memberikan makanan pokok mentah seperti beras atau gandum.
  3. • Melalui lembaga amil zakat: pembayaran fidyah dapat diserahkan kepada lembaga zakat yang terpercaya seperti BAZNAS Provinsi Jawa Barat untuk distribusi yang lebih terjamin ke fakir miskin.

Cara Menghitung Fidyah Menurut Madzhab

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh perhitungan fidyah:

• Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka ia wajib memberi makan 30 orang miskin sebanyak satu mud per hari (±0,7 kg), total sekitar 21 kg bahan makanan pokok (menurut jumhur ulama).

• Dalam Mazhab Hanafi, jika fidyah adalah setengah sha’ per hari (±1,5 kg), maka total menjadi sekitar 45 kg untuk 30 hari puasa.

Keutamaan Menunaikan Fidyah

Menunaikan fidyah tidak hanya sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai ibadah sosial yang memiliki keutamaan besar:

  1. Mendapat pahala dari Allah SWT karena memenuhi kewajiban agama.
  2. Menguatkan solidaritas sosial dengan membantu fakir miskin.
  3. Menjadi wasilah mendapat keberkahan dan rahmat Allah SWT.

Mengapa Menyalurkan Fidyah melalui Lembaga Zakat?

Menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat seperti BAZNAS Provinsi Jawa Barat memiliki kelebihan khusus:

  1. Dipastikan sampai kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.
  2. Pengelolaan yang profesional, transparan, dan amanah.
  3. Menjangkau lebih luas penerima manfaat.

Dengan memahami secara mendalam mengenai fidyah dan tata cara melaksanakannya, kita mampu menjalankan ibadah yang benar, sesuai dengan petunjuk agama, serta memastikan bahwa kewajiban kita telah tertunaikan dengan baik dan tepat sasaran.

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua serta menjadikannya wasilah bertambahnya keberkahan dalam hidup kita.

Untuk informasi lebih lanjut tentang fidyah atau penyaluran zakat, infak, dan sedekah, silakan kunjungi baznasjabar.org.

Share

Baca Juga

Artikel
Baznas Jabar Inisiasi Kampung Tanggap Bencana
29 Aug 2019
Artikel
Doa Minum Susu 1 Muharram: Tradisi dan Maknanya
07 May 2025
Artikel
Apa itu Zakat Maal ?
07 Apr 2022
Artikel
Makam Nabi Muhammad SAW di Madinah: Lokasi, Sejarah, dan Fakta Unik
07 May 2025
Artikel
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, Udara dan Artinya
21 Sep 2023
Artikel
Bersama Gubernur Jabar, BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Santri Kader Ulama
13 Nov 2020
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat