Fidyah merupakan salah satu bentuk kemudahan (rukhsah) yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya yang mengalami hambatan atau kendala dalam melaksanakan puasa wajib, khususnya di bulan Ramadhan. Dengan demikian, fidyah adalah solusi yang tepat bagi mereka yang tidak memungkinkan lagi mengganti puasanya di kemudian hari. Berikut adalah uraian lengkap, detail, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan literatur Islam yang terpercaya mengenai fidyah dan tata cara pelaksanaannya.
Secara bahasa, kata fidyah berasal dari bahasa Arab (الفدية) yang berarti "pengganti" atau "tebusan". Secara istilah syar’i, fidyah adalah penggantian kewajiban puasa yang tidak bisa dilaksanakan seseorang dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ia tinggalkan.
Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur'an:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalil yang menjadi dasar pensyariatan fidyah tidak hanya dari Al-Qur'an, tetapi juga dari Hadits dan ijma' para ulama. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
• QS. Al-Baqarah ayat 184 sebagaimana telah disebutkan.
• Hadits riwayat Ibnu Abbas RA yang mengatakan:
"Diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia (yang tidak mampu puasa) untuk berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan seorang miskin setiap hari, dan tidak ada kewajiban qadha baginya." (HR. Daruquthni dan Al-Hakim)
Terdapat beberapa kategori orang yang diwajibkan membayar fidyah karena ketidakmampuan mengganti puasa:
1. Orang Tua Lanjut Usia (Syekh Fani) Orang tua yang secara fisik sudah tidak mampu menjalankan puasa karena faktor usia lanjut, dan tidak ada harapan lagi baginya untuk mampu berpuasa di masa depan.
2. Orang yang Menderita Sakit Kronis Mereka yang sakit berat secara permanen, tidak ada harapan sembuh, dan jika berpuasa dapat membahayakan keselamatannya.
3. Wanita Hamil dan Menyusui Menurut sebagian ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik, wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan diri sendiri atau bayinya, dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa jika tidak mampu meng-qadha puasa di hari lain.
Seseorang harus terlebih dahulu memastikan jumlah hari yang ditinggalkan dalam berpuasa Ramadhan. Setiap hari yang ditinggalkan harus diganti dengan fidyah untuk satu orang miskin.
Ulama berbeda pendapat tentang bentuk pembayaran fidyah:
1. Menurut mayoritas ulama (jumhur), fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 0,7 kg sampai 1 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Dalam Mazhab Hanafi, ukuran fidyah adalah setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg makanan pokok.
Ulama sepakat bahwa makanan pokok harus disesuaikan dengan standar makanan pokok daerah setempat, misalnya beras, gandum, atau kurma.
Menurut jumhur ulama, fidyah bisa dibayar sejak hari pertama Ramadhan hingga menjelang Ramadhan berikutnya. Semakin cepat fidyah ditunaikan, semakin baik dan segera dirasakan manfaatnya oleh penerima.
Fidyah dapat diberikan dalam beberapa bentuk:
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh perhitungan fidyah:
• Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka ia wajib memberi makan 30 orang miskin sebanyak satu mud per hari (±0,7 kg), total sekitar 21 kg bahan makanan pokok (menurut jumhur ulama).
• Dalam Mazhab Hanafi, jika fidyah adalah setengah sha’ per hari (±1,5 kg), maka total menjadi sekitar 45 kg untuk 30 hari puasa.
Menunaikan fidyah tidak hanya sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai ibadah sosial yang memiliki keutamaan besar:
Menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat seperti BAZNAS Provinsi Jawa Barat memiliki kelebihan khusus:
Dengan memahami secara mendalam mengenai fidyah dan tata cara melaksanakannya, kita mampu menjalankan ibadah yang benar, sesuai dengan petunjuk agama, serta memastikan bahwa kewajiban kita telah tertunaikan dengan baik dan tepat sasaran.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua serta menjadikannya wasilah bertambahnya keberkahan dalam hidup kita.
Untuk informasi lebih lanjut tentang fidyah atau penyaluran zakat, infak, dan sedekah, silakan kunjungi baznasjabar.org.