Kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pertanyaan yang sering muncul, seperti mengenai hukum patungan kurban dan kurban atas nama keluarga. Artikel ini akan membahas kedua topik tersebut berdasarkan pandangan syariat Islam
Patungan kurban adalah praktik di mana beberapa orang mengumpulkan uang bersama untuk membeli hewan kurban yang besar, seperti sapi atau unta, kemudian berkurban bersama. Praktik ini umumnya dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang mungkin tidak mampu membeli hewan kurban secara individu.
Dalam pandangan syariat Islam, patungan kurban memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
1. Jenis Hewan Kurban:
Patungan kurban hanya dibolehkan untuk hewan sapi atau unta. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, "Satu unta atau satu sapi untuk tujuh orang."
2. Jumlah Peserta:
Maksimal peserta yang boleh berpatungan untuk satu hewan sapi atau unta adalah tujuh orang. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, "Kami menyembelih di Hudaibiyah bersama Nabi satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’
”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Kurban atas nama keluarga adalah praktik di mana seseorang atau sebuah keluarga berkurban dan niatnya ditujukan untuk semua anggota keluarganya.
Hukum kurban atas nama keluarga ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Ansari, "Pada masa Rasulullah, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi)
Hewan yang dikurbankan atas nama keluarga biasanya adalah kambing atau domba. Satu ekor kambing atau domba cukup untuk satu keluarga, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun, beberapa ulama memberikan batasan tertentu. Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).
Wallahu a’lam bish shawab