BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Hal Apa Saja yang Membatalkan Puasa ?

21 Mar 2023
Artikel
Hal Apa Saja yang Membatalkan Puasa ?

Datangnya bulan ramadhan adalah hal yang harus kita syukuri dan sebaiknya jangan sampai disia-siakan. Agar dapat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan maksimal tentunya kita memerlukan ilmu. Salah satu ilmu yang penting kita ketahui adalah perkara-perkara yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan orang yang berpuasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dan hal yang sebaiknya dilakukan. Yuk simak artikel berikut untuk mengetahuinya

1. Hal yang membatalkan puasa 

- Makan dan minum secara sengaja 

Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan pembatal puasa. Sementara jika, seseorang melakukan makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya. Orang tersebut diperkenankan melanjutkan puasanya.  Hal ini berdasarkan hadist : 

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ  

Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Dan tidak ada kewajiban qodho bagi yang makan dan minum karena tidak sengaja 

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ 

 Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim) 

- Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.  Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan 

- Muntah dengan sengaja 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha” 

Berdasarkan hadist tersebut maka apabila muntah karena tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa 

- Haid dan Nifas 

Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa baik di awal hari maupun di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal. Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?”

(HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

- Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja 

Apabila bersetubuh dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin. Untuk siapa yang membayar kafarat menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria. 

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

- Keluarnya mani dengan sengaja 

Keluarnya mani  dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat. Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa. 

- Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) 

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat  sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh. 

- Murtad atau keluar dari agama Islam. 

jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). 

2. hal yang jika terdapat pada orang yang berpuasa boleh baginya untuk berpuasa

- orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub 

apabila seseorang junub di malam hari, boleh untuk mandi junub atau mandi haid setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba.  Puasanya tetap dinilai sah. 

Meskipun demikian, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu Subuh agar kita bisa memulai puasa dalam keadaan suci dari hadas besar. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu :

"Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya"

- bersiwak atau menggosok gigi dengan pasta gigi, asalkan bisa menjaga jangan sampai ada yang tertelan sesuatu ke dalam kerongkongan 

- mandi atau berenang diperbolehkan selama dapat menjaga air tidak masuknya air ke kerongkongan atau tenggorokan 

- berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, Namun perlu diperhatikan untuk tidak berlebihan ketika berkumur-kumur karena dikhawatirkan dapat tertelan air.

begitulah beberapa perkara yang perlu diperhatikan ketika kita menjalankan ibadah puasa. semoga ibadah puasa yang dijalankan diterima oleh Allah swt. untuk menambah pahala saat bulan ramadan, sahabat bisa bersedekah melalui BAZNAS Jabar 

Share

Baca Juga

Artikel
BAZNAS JABAR Dukung Program Sekolah LANSIA
07 Feb 2020
Artikel
Penghargaan BAZNAS Award 2019
27 Aug 2019
Artikel
Bagaimana Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga?
16 Jan 2025
Artikel
Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M
30 Apr 2020
Artikel
Makam Nabi Muhammad SAW di Madinah: Lokasi, Sejarah, dan Fakta Unik
07 May 2025
Artikel
Upaya Tingkatkan Kesadaran Berzakat BAZNAS JABAR Mengadakan Sosialisasi Ke Pengurus SPSI
03 Feb 2020
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat