Kota Bandung – Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil, selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat beserta istri telah melaksanakan kewajibannya menunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/05) pagi.
Penyerahan zakat ini diterima langsung oleh DR. KH. Arif Ramdani, Lc.,MH selaku Ketua BAZNAS Jabar dan juga Ibu Dr. Hj. Sri Fadilah, SE., M.Si., Ak., CA. selaku Wakil Ketua III BAZNAS Jabar serta disaksikan oleh para Kepala Divisi dan Kepala Departemen BAZNAS Jabar.
Ridwan
Kamil mendoakan warga Jawa Barat agar mayoritas warganya termasuk ke dalam
golongan muzzaki sehingga bisa menjadi penolong bagi yang membutuhkan. Serta
mendo’akan agar zakat yang telah ditunaikan dengan niat karena Allah Ta’ala
dapat Allah balas berlipat ganda. Serta menghimbau masyarakat dapat melanjutkan
berbagi dan menolong yang membutuhkan melalui infak dan shadaqah.
“Oleh
karena itu, mudah-mudahan di situasi pandemi Covid-19 ini yang banyak
masyarakat yang kesusahan, saya mendoakan lahir batin yang membayar zakat jauh
lebih besar untuk diberikan kepada mereka yang sekarang sedang berkesusahan.
Mudah-mudahan inilah konsep indah dari islam yang menguatkan habluminannas kita
di dunia”, ujar Kang Emil.
Beliau
juga mengatakan pasca Covid-19, warga jabar akan hidup di fase ‘New Normal’,
maka teknologi zakat digital akan terus diperbaiki. Bahkan beliau bertekad
teknologi digital di desa-desa akan diperkuat untuk mempermudah urusan Zakat
Online.
Dalam kesempatan yang sama, beliau mengajak seluruh umat muslim di Jawa Barat agar terus melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, salah satunya ialah dengan menunaikan zakat, khususnya secara online di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, melalui baznasjabar.org/zakat. Selain transaksi dapat dilakukan dalam hitungan detik, dana zakat yang terkumpul pun akan disalurkan kepada orang yang tepat.
Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 yang sejak
beberapa bulan terakhir ini masuk ke Indonesia, memberikan efek domino yang
begitu besar untuk aspek kehidupan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa
persoalan ekonomi menjadi salah satu masalah yang paling krusial di tengah
gelombang pandemi ini, sehingga jumlah orang tidak mampu bertambah, dan lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya
mengingat banyak di antara masyarakat yang kehilangan pekerjaan,
tidak mendapatkan penghasilan akibat dirumahkan atau bahkan terkena pemutusan
hubungan kerja (PHK).
Ramadhan tahun ini berbarengan dengan meluasnya wabah Covid-19, sehingga mobilitas masyarakat dan akses ke area publik sangat dibatasi, kaum muslimin menjalanakan berbagai aktifitas, termasuk ibadah shalat berjamaah, shalat teraweh dan lain sebagainya dilaksankan di rumah.
Bulan Ramadhan bagi kaum muslimin selain wajib melaksanakan ibadah puasa, juga identik dengan bulan berbagi dan bulan berzakat, apalagi dengan adanya pendemi Covid-19 banyak yang terdampak secara ekonomi, dan banyak yang memerlukan bantuan, sehingga dana Zakat sangat diperlukan untuk menanggulangi Covid-19 dan dampaknya.
Namun di sisi lain mobilitas masyarakat sangat dibatasi, oleh karena itu BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyediakan kemudahan bagi para muzakki (Wajib Zakat) dengan mengembangkan zakat digital, sehingga siapapun yang akan menunaikan zakat, bisa membuka website baznasjabar.org/zakat dan bisa langung menunaikan zakat.
“Warga Jawa Barat yang beragama Islam, mari kita tunaikan zakat wajib kita, baik Zakat Maal maupun Zakat Fitrah ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat melalui baznasjabar.org/zakat, agar harta kita bersih, hati kita tentram dan hidup kita berkah,” i himbau KH. Arif Ramdani, Ketua BAZNAS Jabar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan Fatwa No.23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, diantara isi fatwa tersebut adalah dibolehkan dana zakat untuk membantu masyarakat yang termasuk ashnaf zakat dalam upaya pencegahan penularan wabah Covid- 19 dan dampaknya, seperti pengobatan, untuk kebutuhan makan sehari-hari dan lain-lain sesuai kebutuhan para mustahik, dan bagi para muzakki dibolehkan menyegerakan pembayaran zakat sebelum sampai haul (12 bulan) apabila sudah mencapai nishabnya, begitu juga zakat fitrah boleh dibayarkan dan disalurkan sejak awal Ramadhan.
Walaupun BAZNAS Jabar menganjurkan dan mengarahkan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui kanal digital dan transfer, tetapi tetap ada petugas piket yang menerima pembayaran zakat langsung ke kantor, namun muzakki tersebut tetap diberikan sosialisasi cara menunaikan zakat melalui kanal digital-karena mungkin diantara mereka masih ada yang belum tahu dan belum mengerti.