Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang beragama islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan di bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari Muslim)
Selain sebagai penyuci jiwa setelah menunaikan ibadah puasa ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai untuk memberikan kebahagiaan kepada mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Supaya semua orang bisa merasakan kebahagian dan kemenangan di hari raya.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang dengan syarat berikut :
Untuk besaran zakat fitrah atau kadar zakat fitrah adalah makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg atau atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Saat menunaikan zakat fitrah, niat menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Karena semua amal tergantung pada niat oleh karena itu harus terus meluruskan niat saat melakukan ibadah. Niat letaknya di dalam hati, namun jika ingin diucapkan secara lisa agar lebih berkonsentrasi tidak mengapa.
Berikut adalah bacaan niat untuk dilafazdkan adalah contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri 'anni wa 'an jami'i ma ya'lunihi fardhan lillahi ta'ala.”
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa”
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
1. Pilih Jenis Zakat :
Sahabat dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang sesuai nominal seharga makanan pokok yang biasa dikonsumsi
2. Tentukan Waktu Pembayaran :
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, karena jika ditunaikan setelahnya, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah
Untuk memudahkan sahabat dalam menunaikan zakat fitrah dan menyalurakannya, BAZNAS Jabar menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah online yang dapat diakses disini
3. Membaca niat dan doa
Ketika menunaikan zakat fitrah jangan lupa niat dan bacalah doa. Semoga Allaha menerima zakat fitrah kita serta amalan ibadah lainnya