BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Kunjungan Kerja DPRD Kota Bontang ke BAZNAS Jabar

28 Jun 2019
Cerita Aksi
Kunjungan Kerja DPRD Kota Bontang ke BAZNAS Jabar

Kunjungan Kerja DPRD Kota Bontang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur Kamis, 27 Juni 2019 mengadakan kunjungan kerja ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, Anggota DPRD Kota Bontang yang hadir adalah Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bontang Bapak Abdul Malik dan Anggota Komisi 1 Bapak Setiyoko Waluyo, S.Pd. AUD, rombongan yang hadir di terima oleh ketua BAZNAS Jabar Bapak Arif Ramdani MH., Wakil Ketua bidang IV Bapak Ir. Emryas Ishak Soelaiman dan Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang Bapak Drs. H. Ali Badjri.

Dalam kunjungan kerja tersebut dibahas terkait pengelolaan manajemen Zakat yang dalam usaha meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana Zakat yang tepat sasaran serta membantu para mustahik yang membutuhkan.

Salah satu yang menjadi pembahasan terkait penguatan regulasi di daerah untuk meningkatan penghimpunan Zakat yaitu penerbitan Peraturan Daerah atau peraturan yang setara dengan Perda, semisal Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi landasan hukum kewajiban para Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat bagi penghasilannya yang telah mencapai Nisbah Zakat.


Share

Baca Juga

Cerita Aksi
BAZNAS Jabar Bantu Biaya Persalinan Rumah Sakit Bu Tasinah
21 Dec 2023
Cerita Aksi
Meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Fasilitas Umum, BTB Jabar lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan
08 Sep 2020
Cerita Aksi
Bantuan Kemanusiaan BAZNAS RI untuk Palestina Tiba di Pelabuhan El Arish, Mesir
15 Feb 2024
Cerita Aksi
Pengungsi Palestina di Yordania Dapatkan Layanan Kesehatan Mobile Clinic BAZNAS
21 Oct 2024
Cerita Aksi
Layanan Aktif BAZNAS JABAR Melakukan Kegiatan Edukasi Gizi dan Santri Siap Siaga
29 Jan 2020
Cerita Aksi
BAZNAS Jabar Ajak Anak Yatim Dhuafa Borong Baju Lebaran
27 Apr 2022
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat