BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Kunjungan Kerja DPRD Kota Bontang ke BAZNAS Jabar

28 Jun 2019
Cerita Aksi
Kunjungan Kerja DPRD Kota Bontang ke BAZNAS Jabar

Kunjungan Kerja DPRD Kota Bontang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur Kamis, 27 Juni 2019 mengadakan kunjungan kerja ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, Anggota DPRD Kota Bontang yang hadir adalah Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bontang Bapak Abdul Malik dan Anggota Komisi 1 Bapak Setiyoko Waluyo, S.Pd. AUD, rombongan yang hadir di terima oleh ketua BAZNAS Jabar Bapak Arif Ramdani MH., Wakil Ketua bidang IV Bapak Ir. Emryas Ishak Soelaiman dan Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang Bapak Drs. H. Ali Badjri.

Dalam kunjungan kerja tersebut dibahas terkait pengelolaan manajemen Zakat yang dalam usaha meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana Zakat yang tepat sasaran serta membantu para mustahik yang membutuhkan.

Salah satu yang menjadi pembahasan terkait penguatan regulasi di daerah untuk meningkatan penghimpunan Zakat yaitu penerbitan Peraturan Daerah atau peraturan yang setara dengan Perda, semisal Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi landasan hukum kewajiban para Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat bagi penghasilannya yang telah mencapai Nisbah Zakat.


Share

Baca Juga

Cerita Aksi
Kolaborasi BAZNAS Jabar dan BAZNAS Sumedang Optimalkan Masjid Menuju Era AKB
17 Jun 2020
Cerita Aksi
BAZNAS Jabar Bedah Rumah Pak Ayi yang Hampir Roboh di Kabupaten Purwakarta
02 Oct 2024
Cerita Aksi
Peluncuran Balai Ternak Domba BAZNAS Jabar di Kuningan: Solusi Pemberdayaan Ekonomi Umat
23 Oct 2024
Cerita Aksi
BAZNAS Tanggap Bencana Jabar Membuka Booth Edukasi Kebencanaan di Acara Konser Amal Sabyan
04 Dec 2019
Cerita Aksi
BAZNAS Provinsi Jawa Barat Borong 7 Penghargaan dalam Ajang BAZNAS AWARD 2023
24 Mar 2023
Cerita Aksi
LPEM dan LAB Jabar Tebar Sembako Bagi Para Pejuang Nafkah di Jalanan
01 Apr 2020
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2026, Baznas Jawa Barat