BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

siapa itu musafir dan keringan yang didapatkannya

03 Nov 2023
Artikel
siapa itu musafir dan keringan yang didapatkannya

Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan untuk menuju tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dalam islam, musafir memiliki kedudukan kekhususan dengan aturan dan keringanan tertentu dalam menjalankan kewajiban. Berikut beberapa keringanan atau kemudahan bagi musafir : 

1. Boleh Mengqoshor Shalat 

Seorang musafir diperbolehkan untuk mengqosor atau meringkas shalatnya. Meringkas shalat disini maksudnya adalah mengurangi jumlah empat rakaat menjadi dua rakaat. 

Allah SWT berfirman, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa: 101)

Shalat yang boleh diqoshor yang disepakati oleh para ulama yaitu shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Imam Ahmad rahimahullah menambahkan, “Kecuali shalat Maghrib, sesungguhnya ia adalah witirnya shalat siang, dan kecuali shalat Subuh, sesungguhnya di dalam shalat tersebut dipanjangkan bacaannya.”

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa shalat Maghrib dan Subuh tidak boleh diqoshor.”

2. Boleh menjamak shalat 

Menurut Imam Asy-Syafi’i ra., seorang musafir diberikan kemudahan untuk menjamka shalat atau menggabungkan dua shalat pada salah satu waktunya. Diperbolehkan untuk menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar pada salah satu waktunya, serta shalat Maghrib dan Isya.

Untuk menjamak shalat, berikut adalah langkah-langkahnya:

Shalat Dzuhur dan Ashar dijamak pada waktu Dzuhur atau Ashar, dengan menunaikan 4 rakaat shalat Dzuhur dan 4 rakaat shalat Ashar. atau bisa juga di qasr sehingga menjadi dua rakaat dzuhur dan 2 rakaat ashar. Shalat Maghrib dan Isya dijamak pada waktu Magrib atau Isya, dengan menunaikan 3 rakaat shalat Maghrib dan 2 rakaat shalat Isya1.

3. Bebas dari puasa 

Seorang musafir diperbolehkan tidak puasa ramadhan, namun diwajibkan untuk menggantinya sebanyak hari yang ia tinggalakan  

“dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah : 185)

4. Berhak menerima zakat 

Salah satu dari delapan golongan penerima zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adal musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga menyulitkan untuk pulang kampung. 

Itulah beberapa keringanan yang didapatkan seorang musafir  


Hikmah dalam Keringanan untuk Musafir

1. Kasih Sayang Allah 

Rukhsah dalam pelaksanaan salat fardu bagi musafir merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Di samping itu, kemudahan tersebut membuktikan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan bagi pemeluknya. 

Hal ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185 sebagai berikut: 

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur,” (QS. Al Baqarah [2]: 185).

2. Menunjukkan Keadilan dan Kemanusiaan

Pemberian keringanan kepada musafir menunjukkan sifat keadilan dan kemanusiaan dalam Islam. Agama ini memahami bahwa setiap individu memiliki beban dan kondisi hidup yang berbeda, dan oleh karena itu, memberikan kelonggaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. 

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan bahwa perjalanan ibarat sepotong azab. Orang sering kehilangan hidup nyaman dan normal dalam perjalanan. Maka dari itu, Allah SWT banyak sekali memberikan keringanan hukum kepada musafir dan menunjukkan cara agar keringanan itu dapat dimanfaatkan. 

3. Memberikan Kemudahan tanpa Mengurangi Ketaatan: 

Keringanan yang diberikan kepada musafir tidak bermaksud untuk mengurangi ketaatan terhadap Allah, melainkan memberikan kemudahan agar individu dapat menjalankan ibadah dengan hati yang tenang dan fokus. 

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 78, "Wa maa ja'ala alaikum fiddini min harajin,". Yang artinya, "Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama,". 

Share

Baca Juga

Artikel
BAZNAS Tanggap Bencana Jabar Gandeng Karang Taruna Arjuna Gelar Edukasi Bencana
20 Nov 2020
Artikel
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin membuka Konferensi World Zakat Forum 2019
05 Nov 2019
Artikel
BAZNAS JABAR Berhasil Meningkatkan Nilai IZN Pada Tahun 2019
27 Jan 2020
Artikel
5 Ide Games yang Bisa Dilakukan Sambil Menunggu Buka Puasa
20 Feb 2024
Artikel
Hari Pangan Sedunia BAZNAS JABAR Bagikan 200 Paket Makanan
17 Oct 2019
Artikel
Dukung Gerakan Cinta Zakat, "Kang Emil" Tunaikan Zakat Via BAZNAS Jabar
01 May 2021
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat