BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk
Hubungi
Zakat Sekarang
69.072.369.999
Dana Tersalurkan
95.847
Orang Terbantu

Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat

Wujudkan rasa syukur atas nikmat dan karunia dari Allah SWT dengan berbagi kebahagiaan kepada para dhuafa hingga ke pelosok Jawa Barat.

Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah
Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah
Rp 457.215.059
Terkumpul
201
hari lagi
Alirkan Pahala Tak Terputus dengan Sedekah Quran
Alirkan Pahala Tak Terputus dengan Sedekah Quran
Rp 34.026.981
Terkumpul
201
hari lagi
Sedekah Alat Ibadah Untuk Lansia
Sedekah Alat Ibadah Untuk Lansia
Rp 14.268.529
Terkumpul
201
hari lagi
Sedekah Cahaya: Terangi Jalanmu Ke Surga
Sedekah Cahaya: Terangi Jalanmu Ke Surga
Rp 100.800
Terkumpul
201
hari lagi
Satu Paket, Untuk Rasa Aman di Meja Makan
Satu Paket, Untuk Rasa Aman di Meja Makan
Rp 45.000
Terkumpul
201
hari lagi
Pahala Kekal,Bangun MCK Layak & Air Bersih di Desa
Pahala Kekal,Bangun MCK Layak & Air Bersih di Desa
Rp 40.000
Terkumpul
201
hari lagi
Solidaritas UMKM: Bantu Pejuang Nafkah Keluarga
Solidaritas UMKM: Bantu Pejuang Nafkah Keluarga
Rp 20.000
Terkumpul
201
hari lagi
LEBARAN YATIM, BAHAGIA BERSAMA
LEBARAN YATIM, BAHAGIA BERSAMA
Rp 15.000
Terkumpul
201
hari lagi
Sedekah daging untuk Pelosok Desa
Sedekah daging untuk Pelosok Desa
Rp 3.752.528
Terkumpul
Program
Berakhir
Lihat semua

Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Mari ikut berperan dengan menyalurkan kepedulian anda pada sesama. Kepedulian anda adalah secercah kebahagiaan bagi mereka.

Solidaritas Indonesia untuk Rakyat Palestina
Solidaritas Indonesia untuk Rakyat Palestina
Rp 382.234.179
Terkumpul
201
hari lagi
Awali Hari dengan Sedekah Subuh
Awali Hari dengan Sedekah Subuh
Rp 24.316.665
Terkumpul
201
hari lagi
SEDEKAH UNTUK OPERASIONAL AMBULANCE GRATIS
SEDEKAH UNTUK OPERASIONAL AMBULANCE GRATIS
Rp 20.807.873
Terkumpul
201
hari lagi
Bantu Bangun Masjid, Raih Rumah di Surga
Bantu Bangun Masjid, Raih Rumah di Surga
Rp 19.351.311
Terkumpul
17
hari lagi
Sedekah Beras, Raih Setiap Butiran Pahalanya
Sedekah Beras, Raih Setiap Butiran Pahalanya
Rp 4.367.351
Terkumpul
201
hari lagi
Raih Pahala Jariyah, Untuk Ibu yang Terlupakan
Raih Pahala Jariyah, Untuk Ibu yang Terlupakan
Rp 4.269.000
Terkumpul
201
hari lagi
Alirkan Keberkahan,  Berbagi Paket Sedekah Jumat
Alirkan Keberkahan, Berbagi Paket Sedekah Jumat
Rp 3.662.821
Terkumpul
201
hari lagi
Sedekah Tanda Syukur
Sedekah Tanda Syukur
Rp 32.000
Terkumpul
201
hari lagi
Bangun Kembali Pesantren Al Hidayah Al Basyariah
Bangun Kembali Pesantren Al Hidayah Al Basyariah
Rp 219.722.899
Terkumpul
Program
Berakhir
Lihat semua

Cerita Aksi

Mari cari tahu info terkini mengenai aksi penyaluran Zakat, Infaq & Sadaqah BAZNAS Jabar

BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Bantu 40 Mustahik menjadi Pengusaha
Cerita Aksi 13 Jun 2025
BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Bantu 40 Mustahik menjadi Pengusaha
Bandung, 12 Juni 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat peranannya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan modal usaha serta melaksanakan kegiatan pembinaan kepada 40 penerima manfaat melalui program “Mustahik to Pengusaha”. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA, JARI (Jaringan Relawan Independent), Forum Pengada Layanan (FPL) Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, serta Digital Mama.Program “Mustahik to Pengusaha” dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi para mustahik, dengan pendekatan pelatihan, pendampingan, dan pemberian bantuan modal usaha. Sebagai bagian dari program yayasan SAPA yang menargetkan pemberdayaan 1.500 UMKM di 20 kabupaten/kota di Jawa Barat, hingga Mei 2025 BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA sudah menjangkau 733 orang yang tersebar di 10 wilayah.Ibu Sri Mulyani, Ketua dari Yayasan SAPA, menyampaikan bahwa mayoritas peserta program merupakan perempuan dari kelompok rentan.“Program ini menyasar sekitar 70 persen perempuan, termasuk di dalamnya perempuan penyandang disabilitas, orang tua tunggal, pekerja migran, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tujuannya adalah agar mereka dapat mandiri secara ekonomi dan mampu mengembangkan usahanya sendiri,” ujar Sri Mulyani.Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Jabar atas kerja sama ini, dan berharap agar program tersebut dapat direplikasi serta diperluas cakupannya ke lebih banyak wilayah di Jawa Barat.Senada dengan hal tersebut, Ketua BAZNAS Kota Bandung, Ahmad Roziqin, menyatakan bahwa pihaknya juga memiliki program khusus pemberdayaan bagi perempuan“BAZNAS Kota Bandung berkomitmen untuk terus membantu kaum perempuan mustahik Kota Bandung agar dapat berdiri secara mandiri. BAZNAS Kota Bandung juga memiliki Program PEKA (Penguatan Ekonomi Keluarga dan Anak)” ucap Ahmad Roziqin Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal, menekankan pentingnya peran zakat dalam membebaskan masyarakat dari jerat kemiskinan dan ketergantungan ekonomi.“BAZNAS Jabar hadir sebagai pengelola dana zakat yang wajib membantu mereka yang membutuhkan. Program 'Mustahik to Pengusaha' ini sangat penting agar para bapak dan ibu yang hadir di sini bisa keluar dari kondisi ekonomi saat ini. Dengan dukungan modal usaha dan pendampingan yang berkelanjutan dari BAZNAS Jabar, kami berharap bisnis para mustahik bisa berkembang dengan lancar,” ungkap Achmad Faisal.Ia juga menambahkan pesan moral kepada para peserta, “Tolong amanah dari para muzaki ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bagikan pengalaman berharga ini agar bisa menjadi inspirasi bagi mustahik lainnya yang mungkin saat ini ibu bapak yang mendapatkan bantuan namun siapa tau beberapa bulan kemudian ibu bapak yang membantu orang lain”Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Jawa Barat, Daden Sukendar, M.Pd turut memberikan materi berupa paparan dan diskusi mengenai optimalisasi dana zakat untuk penanganan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan. Ia menekankan bahwa zakat tidak hanya memiliki fungsi karitatif, tetapi juga strategis dalam memutus siklus kekerasan berbasis gender, dengan mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi para penyintas agar dapat hidup mandiri, bermartabat, dan berdaya di tengah masyarakat.BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyadari Perempuan memiliki peran penting dalam menopang ekonomi keluarga,  terutama para perempuan yang juga berperan sebagai kepala keluarga. oleh karena itu mereka harus mendapatkan dukungan yang maksimal, baik dari sisi pelatihan maupun permodalan Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya lebih optimal, meningkatkan pendapatan keluarga, serta turut menggerakkan roda perekonomian lokal. Program ini juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam sektor UMKM dan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat.
100 Mushaf Al-Qur’an Disalurkan BAZNAS Jabar untuk Anak dan Ibu Pengajian di Desa Cicadas, Rongga
Cerita Aksi 10 Jun 2025
100 Mushaf Al-Qur’an Disalurkan BAZNAS Jabar untuk Anak dan Ibu Pengajian di Desa Cicadas, Rongga
Jum’at, 23 Mei 2025 – Dalam upaya mendukung syiar Islam dan memperkuat semangat belajar Al-Qur’an di pelosok Jawa Barat, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyalurkan 100 mushaf Al-Qur’an kepada masyarakat di Desa Cicadas, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.Penyaluran Al-Qur’an ini dilakukan di dua kampung:50 mushaf Al-Qur’an disalurkan kepada anak-anak pengajian dan ibu-ibu Majlis Ta'lim di Kampung Cibenar50 mushaf Al-Qur’an disalurkan kepada anak-anak pengajian dan ibu-ibu Majlis Ta'lim di Kampung CibendaProgram ini bertujuan mendukung kegiatan keagamaan masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu-ibu yang aktif dalam kegiatan pengajian rutin di wilayah tersebut.“Alhamdulillah, bantuan Al-Qur’an ini sangat bermanfaat bagi kami. Banyak anak-anak di sini yang belajar mengaji tapi kekurangan mushaf. Terima kasih BAZNAS Jabar dan para donatur yang sudah peduli,” ujar salah satu tokoh Majlis Ta'lim setempat. Melalui program ini, BAZNAS Jabar berharap dapat terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat di wilayah-wilayah yang membutuhkan, sekaligus memperkuat tradisi belajar Al-Qur’an sejak dini di desa-desa Jawa Barat.
Supervisi Kesehatan Hewan, BAZNAS Jamin Kepercayaan Pekurban
Cerita Aksi 08 Jun 2025
Supervisi Kesehatan Hewan, BAZNAS Jamin Kepercayaan Pekurban
Sebanyak 15 ekor ternak di Balai Ternak BAZNAS Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dinyatakan sehat dan layak untuk kurban setelah melalui proses penimbangan dan pemeriksaan dalam kegiatan supervisi bersama BAZNAS, BAZNAS Kabupaten Sijunjung, dan dinas terkait.Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kualitas dan kesehatan hewan kurban sesuai dengan syariat serta standar kelayakan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam menjaga mutu pelaksanaan program kurban, khususnya di wilayah Sijunjung.Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program kurban BAZNAS, sekaligus menjamin bahwa hewan yang disalurkan kepada mustahik dalam kondisi terbaik dan sesuai ketentuan.kontributor: Abdullah Azzam Editor: YKM
TIDAK ADA KORUPSI DI BAZNAS JABAR, DAN TY BUKANLAH WHISTLEBLOWER
Cerita Aksi 02 Jun 2025
TIDAK ADA KORUPSI DI BAZNAS JABAR, DAN TY BUKANLAH WHISTLEBLOWER
Menyikapi berbagai berita di media dengan headline yang menyatakan bahwa Sdr. TY adalah pelapor dugaan korupsi yang ditersangkakan karena laporannya, perlu kami klarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya supaya tidak terjadi misinformasi yang kemudian menjadi liar.A. TY DIBERHENTIKAN KARENA INDISIPLINER, PEGAWAI YANG BERMASALAH, BUKAN KARENA TUDUHAN KORUPSI1. Tidak ada keterkaitan antara PHK TY dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan laporan tuduhan penyelewengan dana. TY diberhentikan tanggal 20 Januari 2023. Sedangkan yang bersangkutan mulai melancarkan tuduhan-tuduhannya setelah surat PHK dikeluarkan. Dugaan kami, karena TY tidak terima di-PHK, sehingga muncul dendam dan ingin menjatuhkan pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.2. Dalam dokumen internal BAZNAS Provinsi Jawa Barat, TY mulai bekerja di BAZNAS Provinsi Jawa Barat tahun 2019 sebagai Kepala Pelaksana. TY diangkat langsung sebagai Kepala Pelaksana setelah menyelesaikan program BAZNAS Eksekutif Development Program (BEDP) yang diadakan oleh BAZNAS RI. Namun belum lama menjabat sebagai kepala pelaksana, TY sudah mendapatkan petisi / mosi tidak percaya dari amil-amil di BAZNAS Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Mei 2019 karena kepemimpinannya yang arogan, kasar, sering melanggar SOP dan bahkan melewati kewenangan yang dimilikinya. Karena petisi dari amil tersebut, TY kemudian berubah posisinya menjadi Kepala Divisi Penghimpunan. Pada tanggal 31 Oktober 2019, TY dirotasi menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan. Posisi ini berlanjut sampai awal era kepemimpinan baru (Periode 2020-2025).3. Di awal kepemimpinan periode baru ini, pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat melihat TY memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan, dan bahkan sering melampaui kewenangannya sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan penyelewengan. Maka sistem manajemen disempurnakan dan diperbaiki. Namun tampaknya TY tidak berkenan. Merasa kewenangannya terkurangi, dia mulai menyampaikan kritikan kepada pimpinan, yang dijawab dengan argumentasi dan dialog yang baik, seperti halnya dengan kepala divisi lainnya. Namun, TY ini memiliki sifat yang arogan, tidak mau mengalah, dan tidak mau menerima pendapat pihak lain jika berbeda dengannya.4. Hal-hal yang menjadi catatan buruk bagi TY selama bekerja di BAZNAS Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:Conflict of interest saat menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, dengan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan dirinya berupa biaya pendidikan S-2 sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah). Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi TY tanggal 29 September 2020.Penolakan para karyawan kepada TY saat menjadi Kepala Pelaksana (seperti Direktur Utama) di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dengan adanya PETISI tanggal 17 Mei 2019.Mendapatkan dua kali SP 2 yaitu tanggal 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022 karena indisipliner sehingga terjadinya PHK di awal tahun 2023.Sering melakukan tindakan indisipliner dengan tidak memberitahukan ketidak-hadirannya di kantor, tidak mengikuti kegiatan Inspirasi Pagi, dll.Beberapa kali melakukan penolakan untuk melaksanakan tugas atau perintah yang wajar dari Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.Mempengaruhi amil dengan melakukan framing buruk terhadap kebijakan-kebijakan pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.Menyampaikan ancaman kepada Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat jika berani memberhentikannya dari amil. Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan, baik secara langsung oleh semua pimpinan, termasuk memindahkannya ke posisi lain agar lebih fokus bekerja. Namun pembinaan yang dilakukan tidak mengubahnya menjadi lebih baik.5. Sebagai bentuk pembinaan, posisi TY dipindahkan ke berbagai posisi agar lebih fokus dan berprestasi dalam bekerja. Posisi yang pernah dipegang oleh TY adalah :20 Desember 2021 : Dirotasi menjadi Kepala Divisi Penghimpunan02 Mei 2022 : Dirotasi menjadi Kepala SKAI19 Juli 2022 : Dirotasi  menjadi Staf Ahli ketua BAZNAS Jabar6. Setelah diberhentikan, TY mengajukan proses mediasi ke BAZNAS RI, dan proses mediasipun dilakukan. Namun, TY menolak hasil mediasi tersebut. Walaupun Pimpinan BAZNAS RI dengan penuh kebaikan, sempat menawarkan posisi untuk bekerja di BAZNAS RI. Tapi TY menolaknya.7. TY kemudian melanjutkan pengaduannya ke Disnaker Kota Bandung. Namun lagi-lagi, rekomendasi dari Disnaker Kota Bandung pun tidak diterimanya, sehingga TY melanjutkan pengaduan ke PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Bandung.8. Selama proses ini, TY terus berulah dengan menyebarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Baik tuduhan itu dibuat atas nama dirinya sendiri, maupun melalui tangan Organisasi/LSM yang diprovokasi agar menekan BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Beberapa organisasi/LSM akhirnya mengakui bahwa redaksi tekanan kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat diterima dari TY (Semua buktinya sudah kami serahkan ke kepolisian)9. Beberapa kali mediasi untuk perdamaian pun sempat dilakukan dengan berbagai pendekatan, mulai dari spiritual, finansial, hingga sosial kemanusiaan. Namun semuanya ditolak dengan penuh kesombongan oleh TY.10. Pernah ada momen dimana BAZNAS Provinsi Jawa Barat sempat luluh karena TY terus memohon agar dipekerjakan kembali, dengan alasan ekonomi. Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat sempat akan mempekerjakan kembali walaupun nantinya ditempatkan di BAZNAS Daerah lain di Jawa Barat. Namun Pimpinan mendapatkan aspirasi dari amil lain di BAZNAS Provinsi Jawa Barat yang menolak untuk mempekerjakan kembali TY. Dan ketika kami sampaikan syarat yang sangat wajar kepada TY agar bisa dipekerjakan kembali di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, lagi-lagi TY menolaknya dengan penuh arogansi.11.  Segala upaya tidak membuahkan hasil. Dan kami melihat TY tidak akan pernah berhenti untuk mengganggu dan menyudutkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, walaupun dengan tuduhan dan bukti yang lemah, bahkan ngawur sekalipun. Dengan kemampuannya memutar balikan fakta dan membuat framing, TY terus menyampaikan tuduhan kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat.12. Dari penjelasan dan kronologi di atas, jelaslah bahwa TY adalah pegawai yang bermasalah, sehingga keputusan kami sudah sangat tepat memberikan PHK kepada yang bersangkutan. Karena kami harus membersihkan lembaga ini dari pegawai yang membuat lingkungan kerja tidak nyaman dan aman, agar kami bisa fokus memberikan layanan terbaik kepada mustahiq dan muzakki, serta membangun lembaga menjadi amanah profesional, dan transparan.B. TIDAK ADA KORUPSI DI BAZNAS JABAR DAN TY BUKANLAH WHISTLE BLOWER1. Setelah diberhentikan,  TY  pertama kali menyampaikan tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar Rupiah di tahun 2020. Laporan ini disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI, yang ditindak lanjuti dengan audit investigatif pada tanggal 04-28 Maret 2024. Hasil audit sudah keluar pada tanggal 26 Juni 2024 dengan nomor surat: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan Audit INSPEKTORAT DAERAH JAWA BARAT, yang menyatakan bahwa Semua Tuduhan Tidak Terbukti.2. Laporan Tuduhan TY tentang tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar di tahun 2020 juga disampaikan ke BAZNAS RI yang ditindak-lanjuti dengan audit khusus tanggal 3-9 Oktober 2023. Tanggal 15 Juli 2024, keluar Surat dari BAZNAS RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tentang Laporan Hasil Audit DAKM BAZNAS RI, yang menyatakan bahwa Semua Tuduhan Tidak Terbukti.3. Tidak puas dengan tuduhan yang pertama, TY kemudian melemparkan tuduhan lain yaitu dugaan penyelewengan dana zakat sebesar 9,8 Miliar Rupiah. Tapi kali ini dia menggunakan organisasi mahasiswa dan LSM sebagai alat kepanjangan tangannya. Tuduhannya hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang kami unggah secara resmi di website BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk transparansi kami. Namun, TY kemudian menambahkan asumsinya sendiri dan framing jahat seolah terjadi korupsi. Padahal laporan keuangan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada tanggal 10-15 Juni 2024. Pada tanggal 8 Oktober 2024, Laporan Hasil Audit oleh Auditor Syariah IRJEN KEMENAG RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024, yang hasilnya adalah: Indeks Kepatuhan Syariah: 86,73 (EFEKTIF) dan Indeks Transparansi: 87,50 (TRANSPARAN). Tidak ditemukan fraud/korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional (dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan) seperti yang dituduhkan oleh TY. Sekali lagi, TY hanya berdasarkan pada asumsinya pribadi dan tidak memahami aturan syariah dan regulasi perzakatan secara keseluruhan.4. TY selaku pelapor beralasan tidak mengetahui hasil audit yang telah dilakukan. Perlu ditegaskan bahwa kewenangan untuk menyampaikan hasil audit kepada pelapor bukan merupakan kewajiban BAZNAS Provinsi Jawa Barat.5. TY dilaporkan ke POLDA Jabar setelah kami mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan olehnya, dan setelah selesai semua proses audit yang menyatakan tidak ada temuan korupsi seperti yang dituduhkan.6. Tidak ada panggilan dari APH kepada BAZNAS Jabar terkait laporan/aduan dari TY, sehingga TY tidak bisa disebut sebagai whistleblower, karena semua tuduhannya sudah terjawab dengan berbagai audit resmi dari lembaga resmi.7.  Ilegal access yang dilakukan oleh TY tidak terkait dengan data tuduhan korupsi 9,8 Miliar Rupiah dan 3,5 Miliar Rupiah sebagaimana yang ramai disampaikan oleh berbagai pihak Tetapi akses data secara ilegal yang dilakukan oleh TY setelah status dia bukan amil BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Bukan hanya illegal access, tapi kami juga menemukan niat jahat (mens rea), dimana sebagian dari data tersebut dia sebarkan ke berbagai pihak (organisasi dan LSM), dengan mengubah, menghapus dan memanipulasi sebagian isi dari data tersebut sehingga bisa menimbulkan mispersepsi seolah terjadi penyelewengan. Disinilah kejahatan itu terjadi. (Bukti-buktinya sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian).8. Setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum. TY memiliki hak mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dianggap dilakukan oleh kami. Demikian juga kami berhak mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dianggap dilakukan oleh TY. Kami berharap biarkan semua proses ini berlangsung secara adil dan transparan melalui proses hukum resmi yang berlaku, tanpa harus melakukan tekanan publik yang dipengaruhi oleh misinformasi/berita hoax yang disebarkan.9. Tuduhan korupsi dana zakat 9,8 Miliar Rupiah dan dana Hibah 3,5 Miliar Rupiah adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar, bahkan sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya. Sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan hal itu, selain hanya opini, asumsi dan fitnah dari beberapa pihak yang sengaja disebarkan secara sistematis untuk mendiskreditkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS se-Indonesia sebagai lembaga yang sedang menanjak prestasinya dan mulai mendapatkan banyak kepercayaan dari masyarakat.13. Kami sangat menyayangkan berbagai lembaga dan LSM ternama yang sangat kami hormati, termasuk seorang anggota DPR-RI terkenal, juga ikut termakan isu dan menyebarkan misinformasi/hoax karena tidak melakukan penelaahan dan investigasi secara mendalam. Beberapa perwakilan dari lembaga lainnya juga ada yang berkomentar menyudutkan BAZNAS dan kepolisian, walaupun tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan hanya menerima informasi dari satu sumber saja yang sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ini menjadi keprihatinan bagi kami dan tentu saja bagi bangsa ini, karena edukasi literasi kita yang rendah dan bahkan dipertontonkan oleh lembaga/tokoh yang seharusnya memberi contoh yang baik tentang edukasi literasi yang benar.14.  Di belakang kami ada mustahiq yang kami bantu sesuai dengan tugas dan amanah yang dibebankan kepada kami. Kami salurkan dana ZIS sesuai ketentuan yang berlaku dan kami di-audit secara berlapis. Ada jutaan orang mustahiq yang terbantu oleh BAZNAS. Jikalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan saja diproses secara baik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami siap mundur bahkan siap dipenjara seandainya ada korupsi yang kami lakukan. Kami tidak akan menggunakan tekanan massa untuk membantu kami, walaupun kami bisa melakukannya. Kami hanya ingin membuktikan secara hukum resmi bahwa semua tuduhan dan penghakiman itu tidak benar sama sekali.Demikianlah rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab dan edukasi kepada masyarakat umum agar dapat menerima informasi yang benar, obyektif, dan berimbang. Download rilis
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Longsor Cirebon
Cerita Aksi 02 Jun 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Longsor Cirebon
Cirebon — Sabtu, 31 Mei 2025, Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Ali Khosim, S.H.I., M.Ag meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dalam kunjungannya, ia turut menyerahkan bantuan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi sehari sebelumnya.Musibah longsor yang memakan korban puluhan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, di area tambang Galian C yang berada di lereng Gunung Kuda. Akibat longsor tersebut diketahui saat ini sebanyak 25 korban meninggal (6 belum ditemukan) dan 10 orang luka-luka. BAZNAS Jabar memberikan bantuan sebanyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan juga sembako untuk keluarga korban sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap musibah kemanusiaan yang terjadi.“Ini adalah amanah umat yang harus kami salurkan kepada mereka yang paling membutuhkan. Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga korban yang tengah berduka,” ujar Ali Khosim saat penyaluran bantuan di lokasi.Penyaluran dilaksanakan dua hari dari hari Sabtu sampai hari Minggu. Tidak hanya BAZNAS Jabar, penyaluran ini juga dilakukan secara bersama-sama dengan BAZNAS Kabupaten Cirebon dan Pemda Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh Wakil Bupati Cirebon.  Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan  Budiman menyampaikan ucapan terimakasih setinggi-setingginya atas perhatian Pemprov Jawa Barat dan BAZNAS Jabar kepada masyarakat Cirebon yang sedang tertimpa musibah “Terima kasih setinggi-tingginya saya ucapakan kepada BAZNAS Jabar dan Pemprov Jawa Barat yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat kami yang ditimpa musibah melalui pemberian santunan ini yang tentu akan sangat bermanfaat untuk keluarga korban longsor”Sementara itu, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis hasil analisis penyebab bencana. Kepala Badan Geologi, M. Wafid, menjelaskan bahwa longsor dipicu oleh beberapa faktor yang saling berkaitan, antara lain kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (lebih dari 45 derajat), kondisi tanah pelapukan dan litologi batuan yang labil, serta aktivitas penambangan terbuka dengan teknik undercutting di area tersebut.“Gerakan tanah terjadi di area yang secara geologi memang rentan, dan ditambah lagi dengan metode penambangan yang berisiko tinggi,” jelas Wafid dalam keterangan tertulisnya.Warga sekitar menyambut baik kehadiran BAZNAS Jabar. Suasana haru menyelimuti prosesi penyaluran bantuan yang turut dihadiri oleh Sekretaris Pemprov Jabar, Pemda Kabupaten Cirebon, aparatur desa, relawan, dan sejumlah keluarga korban.
PRESS RELEASE  BAZNAS JABAR KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TIDAK ADA KRIMINALISASI
Cerita Aksi 27 May 2025
PRESS RELEASE BAZNAS JABAR KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TIDAK ADA KRIMINALISASI
PRESS RELEASEBAZNAS JABAR KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM; TIDAK ADA KRIMINALISASIBAZNAS Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media massa, yang berasal dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung tentang tuduhuan kriminalisasi terhadap Sdr. Tri Yanto yang dianggap sebagai whistle blower, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut: Tanggapan BAZNAS Jawa Barat Terhadap Rilis LBH Bandung1. Perlindungan Whistleblower (Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32-33)BAZNAS Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Namun, dalam kasus Sdr. TY:Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner. Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr. TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi (Melainkan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen  tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak  yang tidak bertanggung jawab)2. Proses Hukum yang Adil (ICCPR Pasal 14)BAZNAS Jawa Barat menjunjung tinggi prinsip equality before the law:Proses hukum berjalan objektif dengan melibatkan lembaga independen (Pengadilan, Inspektorat, KAP) dan telah melalui tahapan banding hingga putusan final MA. Tidak ada ketimpangan akses karena Sdr. TY telah menggunakan seluruh hak hukumnya.BAZNAS Jawa Barat sebagai institusi juga tunduk pada pemeriksaan hukum yang sama, termasuk audit eksternal oleh Kementerian Agama dan KAP.3.   Kebebasan Berekspresi Vs Penyalahgunaan Dokumen (Pasal 19 ICCPR & UU ITE)Kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarkannya ke pihak yang lain. Kasus ini bukan tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum (termasuk UU ITE: penyebaran data tanpa konteks yang benar).4. Klaim "Pola Struktural Represif" dan Asimetri KekuasaanTuduhan ini tidak berdasar karena:Putusan pengadilan (termasuk MA) bersifat independen dan mengikat semua pihakBAZNAS Jawa Barat terbuka diaudit oleh multi-stakeholder (KAP, Kemenag, Inspektorat) tanpa temuan penyimpanganTidak ada upaya kriminalisasi; pelaporan ke penegak hukum dilakukan setelah pelanggaran prosedur oleh Sdr. TY terbuktiPenjelasan Kronologi Persoalan Hukum Sdr. TY : Bahwa Pemberhentian sdr. TY  sudah sesuai prosedur dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI Bandung yang menyatakan bahwa pemberhentiannya sah (Sudah berkekuatan hukum tetap/inkracht). Narasi yang menyatakan bahwa sdr. TY  diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk sdr. TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan. BAZNAS Jawa Barat berkomiten terkait dengan layanan pengaduan melalui whistle blower serta menjaga kerahasiaannyaBahwa permasalahan Sdr. TY  bukanlah pengaduan persoalan whistle blower, melainkan Sdr. TY  telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan/berwenang baik perorangan maupun pada grup-grup media sosial.Tuduhan korupsi yang dituduhkan oleh Sdr. TY sudah ditindak-lanjuti dengan audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI, dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa “Semua tuduhan tidak terbukti”. BAZNAS  Jawa Barat menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum. Kami menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum. Baznas Jawa Barat  tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan meraih predikat Wajar. BAZNAS Jabar juga  sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil “Efeketif” dan “Transparan”. Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, BAZNAS Jawa Barat juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO37001:2016), juga mendapatkan predikat “informatif” sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk proses hukum Sdr.TY di Polda Jabar, kami menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada POLDA Jabar. Sdr. TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media. Demikianlah rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab dan edukasi kepada masyarakat umum agar dapat menerima informasi yang benar, obyektif, dan berimbang. 
Rumah Sehat BAZNAS Yogya Edukasi Ibu Hamil
Cerita Aksi 25 May 2025
Rumah Sehat BAZNAS Yogya Edukasi Ibu Hamil
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Rumah Sehat BAZNAS kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik dengan menggelar Kelas Ibu Hamil. Yogyakarta, 20 Mei 2025. Program ini menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat layanan kesehatan ibu dan anak (KIA), yang secara langsung mendukung upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.Sebanyak 12 ibu hamil dari kalangan mustahik mengikuti kegiatan yang meliputi penyuluhan kesehatan bertema “Manfaat Senam Yoga pada Ibu Hamil”, senam yoga bersama instruktur, pemeriksaan kehamilan (ANC), serta pembagian paket gizi. Paket gizi yang dibagikan berisi susu khusus ibu hamil, biskuit, abon ayam, dan vitamin, sebagai upaya pemenuhan nutrisi yang dibutuhkan selama kehamilan.Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga bentuk kepedulian nyata dari pengelolaan zakat terhadap kesehatan umat. Dengan dana zakat yang dikelola secara profesional, BAZNAS mampu menghadirkan manfaat langsung bagi para mustahik, khususnya ibu hamil yang membutuhkan perhatian lebih dalam masa kehamilannya.Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan peran strategis lembaga zakat dalam mendukung pembangunan kesehatan umat Islam. Diharapkan, upaya ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS, agar keberkahan zakat benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.Kontributor: Raeihan RamadhanEditor: YMK
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Alat Ibadah untuk Lansia di Desa Cicadas, Rongga, Bandung Barat
Cerita Aksi 23 May 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Alat Ibadah untuk Lansia di Desa Cicadas, Rongga, Bandung Barat
Jum’at, 23 Mei 2025 – BAZNAS Provinsi Jawa Barat terus menebar manfaat bagi masyarakat pelosok Jawa Barat melalui program-program pendistribusian yang menyentuh langsung kebutuhan mustahik.Kali ini, BAZNAS Jabar menyalurkan 4 paket Alat Ibadah khusus lansia di Kampung Cibenda, Desa Cicadas, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.Paket alat ibadah yang disalurkan terdiri dari perlengkapan sholat seperti mukena, sarung, sajadah, dan Al-Qur'an,Tasbih,Pewangi yang dirancang agar nyaman digunakan oleh para lansia. Penyaluran ini menjadi bentuk perhatian terhadap kebutuhan spiritual warga lanjut usia, khususnya di wilayah yang jarang mendapatkan bantuan serupa."Semoga alat ibadah ini dapat menjadi penyemangat ibadah bagi para orang tua kita di kampung, dan menjadi amal jariyah bagi para donatur," ungkap salah satu relawan yang turut dalam distribusi. Program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Jabar untuk memastikan bahwa seluruh kelompok masyarakat, termasuk lansia, dapat menjalani ibadah dengan layak dan nyaman, sekaligus merasakan keberkahan dari dana zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan oleh masyarakat Jawa Barat
BAZNAS Jabar Salurkan 250 Paket Fidyah ke Desa Cicadas, Rongga, Bandung Barat
Cerita Aksi 22 May 2025
BAZNAS Jabar Salurkan 250 Paket Fidyah ke Desa Cicadas, Rongga, Bandung Barat
Jum’at, 23 Mei 2025 – BAZNAS Provinsi Jawa Barat kembali menyalurkan amanah fidyah dari para donatur kepada masyarakat yang membutuhkan (fakir dan miskin). Kali ini, penyaluran dilakukan di Desa Cicadas, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah Kampung Cibenda dan Kampung Cibenar.Sebanyak 250 paket fidyah disalurkan kepada warga setempat, terutama menyasar kelompok rentan seperti lansia, ibu-ibu, dan anak-anak yang tergolong keluarga prasejahtera.Penyaluran fidyah ini mencakup:Kampung Cibenda:19 orang lansia35 anak-anak pengajiKampung Cibenar:35 orang lansia50 anak-anak pengajiKehadiran fidyah ini disambut antusias oleh warga, terutama para ibu dan anak-anak yang turut hadir dalam kegiatan distribusi. Paket fidyah yang dibagikan terdiri dari makanan siap konsumsi yang diharapkan bisa menjadi asupan gizi tambahan bagi para penerima manfaat.Program ini merupakan wujud nyata dari komitmen BAZNAS Jabar dalam menyalurkan fidyah secara tepat sasaran, amanah, dan berdampak langsung pada masyarakat pelosok yang membutuhkan. “Alhamdulillah, penyaluran fidyah ini dapat meringankan beban masyarakat di daerah yang jarang tersentuh bantuan. Semoga membawa keberkahan bagi para donatur dan kebahagiaan bagi para penerima,” ujar salah satu relawan di lokasi.
Cerita Aksi Lainnya

Statistik ZIS Se Provinsi Jawa Barat

10 Ribu
Muzakki
80.1 Milyar
Penghimpunan
69.1 Milyar
Penyaluran
95.8 Ribu
Mustahik
Bank BJB
Go-Pay
Kitabisa
We Care
Pemprov
Kanwil
bjbs
jasa sarana
Lazis
Sygma
Tirta Jabar
bijb
jabar energi
dapen telkom
rumah makan cibiuk
alfa
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat