BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Kunjungan Kerja DPRD Kota Bontang ke BAZNAS Jabar

28 Jun 2019
Cerita Aksi
Kunjungan Kerja DPRD Kota Bontang ke BAZNAS Jabar

Kunjungan Kerja DPRD Kota Bontang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur Kamis, 27 Juni 2019 mengadakan kunjungan kerja ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, Anggota DPRD Kota Bontang yang hadir adalah Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bontang Bapak Abdul Malik dan Anggota Komisi 1 Bapak Setiyoko Waluyo, S.Pd. AUD, rombongan yang hadir di terima oleh ketua BAZNAS Jabar Bapak Arif Ramdani MH., Wakil Ketua bidang IV Bapak Ir. Emryas Ishak Soelaiman dan Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang Bapak Drs. H. Ali Badjri.

Dalam kunjungan kerja tersebut dibahas terkait pengelolaan manajemen Zakat yang dalam usaha meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana Zakat yang tepat sasaran serta membantu para mustahik yang membutuhkan.

Salah satu yang menjadi pembahasan terkait penguatan regulasi di daerah untuk meningkatan penghimpunan Zakat yaitu penerbitan Peraturan Daerah atau peraturan yang setara dengan Perda, semisal Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi landasan hukum kewajiban para Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat bagi penghasilannya yang telah mencapai Nisbah Zakat.


Share

Baca Juga

Cerita Aksi
Relawan BAZNAS Tanggap Bencana Jalani Pendidikan dan Latihan Dasar Kebencanaan
09 Nov 2020
Cerita Aksi
Seribu Peserta Ikuti Pesantren Kilat BAZNAS Jabar
16 Apr 2022
Cerita Aksi
BAZNAS Jabar dan Sedekahku Percikan Iman Wujudkan Masjid Nyaman untuk Umat
14 Mar 2025
Cerita Aksi
Sedekah Daging BAZNAS Jabar: Amanah Donatur Tersalurkan ke Wilayah Rentan Gizi
16 Jun 2025
Cerita Aksi
BAZNAS Provinsi Jawa Barat Raih Juara 1 Sebagai Champion Of The Champion Lembaga ZISWAF Dalam Anugerah ISEF Award 2024
04 Nov 2024
Cerita Aksi
Peduli Banjir Bekasi, BAZNAS Jabar Beraksi Melalui BTB dan LAB Jabar
24 Feb 2021
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat