BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk
Donasi Sekarang

Tunaikan Fidyah, Nutrisi Untuk Anak Kurang Mampu

Tunaikan Fidyah, Nutrisi Untuk Anak Kurang Mampu

Rp 360.957

Terkumpul dari Rp 500.000.000
0% Terkumpul Program Telah Berakhir
Donasi Sekarang
Facebook Whatsapp
  • Detail
  • Update
  • Donatur

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

1. Deskripsi Fidyah Puasa

Fidyah secara bahasa diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.  




2. Kriteria Orang yang wajib membayar fidya

Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

 

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)




Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tersebut, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah puasa. Fidyah puasa ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.



3. Ketentuan Jumlah atau ukuran fidyah Puasa

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, ukuran fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram/mencukupi untuk makan sehari.





“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).  


Cara bayar hutang puasa Ramadhan dengan Fidyah di BAZNAS Jabar cukup mudah. Dengan membayar Rp 45.000 per hari , Sahabat sudah bisa memberi makan satu dhuafa terutama anak-anak kurang mampu di pelosok Jawa Barat.


.


Mari bersama kita tunaikan fidyah dengan ikhlas, membantu anak-anak di tempat pembuangan sampah, dan meraih keberkahan yang melimpah. Dengan menunaikan fidyah, kita bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan cinta kasih kepada sesama.


Semoga Allah SWT menerima amal kita dan melimpahkan rahmat serta keberkahan dalam hidup kita.

Belum ada Update Campaign

Rp 360.957

Terkumpul dari Rp 500.000.000
0% Terkumpul Program Telah Berakhir
Donasi Sekarang
Facebook Whatsapp
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat