Pada akhir 2016, pusat kajian strategi BAZNAS telah menyusun dan mempublikasikan instrument pengukuran kinerja perzakatan di indonesia yang disebut INDEKS ZAKAT NASIONAL (IZN). IZN dapat digunakan untuk Mengukur dan mengevaluasi kondisi perzakatan baik pada level kabupaten / kota, provinsi maupun nasional.
Implementasi IZN telah dilakukan pada tahun 2017 di 28 provinsi serta tahun 2018 di 34 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Terdapat 5 kategori atas nilai IZN yaitu Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, Kurang Baik, dan Tidak Baik. Secara umum, nilai IZN mengalami kenaikan, dimensi mikro secara nasional juga mengalami kenaikan. Artinya, BAZNAS secara nasional berusaha untuk meningkatkan kinerjanya. Dalam rangka mengetahui perkembangan kinerja perzakatan baik tingkat provinsi maupun nasional, perlu dilakukan pengukuran IZN secara berkala per tahun.
Tidak hanya sampai pada tingkat provinsi, pada tahun 2019 ini implementasi IZN dan kaji dampak zakat akan dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota. Mulai tahun ini pula, pengisian IZN akan dilakukan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Puskas BAZNAS. Oleh karena itu, pada tahun 2019 ini, implementasi IZN dan kaji dampak zakat akan dilaksanakan di 34 BAZNAS Provinsi dengan melibatkan seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota yang telah terdaftar secara resmi.
BAZNAS Provinsi Jawa Barat mengadakan pelatihan pengisian IZN dengan
menggunakan aplikasi. Dalam pelatihan ini, #baznasjabar mengundang
BAZNAS kabupaten dan kota se Jawa Barat. Acara diisi dengan pengenalan
hone-base IZN kepada BAZNAS kota dan kabupaten jawabarat khususnya pada
bidang pendistribusian dan pendayagunaan
Dengan adanya pelatihan IZN diharapkan bisa menjadi indikator yang
dapat memberikan gambaran sejauh mana zakat telah berperan terhadap
kesejahteraan mustahik. Dan juga dapat menunjukan pendayagunaan zakat
baik secara internal kelembagaan, partisipasi masyarakat maupun dari
sisi dukungan yang diberikan pemerintah.