Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum dan sesudah shalat fardhu (wajib). Ibadah ini menjadi bentuk penyempurna dari shalat lima waktu yang seringkali tidak dikerjakan dengan kekhusyukan penuh. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya shalat ini, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits
“Barang siapa yang shalat 12 rakaat dalam sehari semalam selain yang wajib, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR Muslim)
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat setelah dzuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR Tirmidzi)
Adapun hukum shalat sunnah rawatib beserta jumlah rakaatnya, sebagai berikut:
12 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Muakkad
Hukum shalat sunnah rawatib muakkad adalah sunnah yang dianjurkan, hanya saja tingkatannya sedikit di bawah fardhu (wajib). Berikut shalat rawatib muakkad, yaitu:
2 rakaat sebelum shalat subuh
2 rakaat sebelum shalat dzuhur
2 rakaat sesudah shalat dzuhur
2 rakaat sesudah shalat maghrib
2 rakaat sesudah shalat isya
12 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad
Hukum shalat ini adalah ghairu muakkad artinya pelaksanaannya sunnah yang tidak begitu dikuatkan. Berikut beberapa shalat sunnah rawatib ghairu muakkad, yaitu:
2 rakaat sesudah shalat dzuhur
4 rakaat sebelum shalat ashar
2 rakaat sebelum shalat maghrib
2 rakaat sebelum shalat isya
Demikian penjelasan mengenai 12 rakaat shalat sunnah rawatib yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dalam tiap shalat fardhu. Semoga kita senantiasa selalu diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah kepada-Nya.