BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Hukum kurban atas nama keluarga dan patungan kurban

03 Jun 2024
Artikel
Hukum kurban atas nama keluarga dan patungan kurban

Kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pertanyaan yang sering muncul, seperti mengenai hukum patungan kurban dan kurban atas nama keluarga. Artikel ini akan membahas kedua topik tersebut berdasarkan pandangan syariat Islam

Patungan Kurban

Patungan kurban adalah praktik di mana beberapa orang mengumpulkan uang bersama untuk membeli hewan kurban yang besar, seperti sapi atau unta, kemudian berkurban bersama. Praktik ini umumnya dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang mungkin tidak mampu membeli hewan kurban secara individu.

Hukum Patungan Kurban

Dalam pandangan syariat Islam, patungan kurban memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Jenis Hewan Kurban: 

Patungan kurban hanya dibolehkan untuk hewan sapi atau unta. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, "Satu unta atau satu sapi untuk tujuh orang."  

2. Jumlah Peserta:

Maksimal peserta yang boleh berpatungan untuk satu hewan sapi atau unta adalah tujuh orang. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, "Kami menyembelih di Hudaibiyah bersama Nabi satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’

”Dibolehkan  patungan  sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kurban Atas Nama Keluarga

Kurban atas nama keluarga adalah praktik di mana seseorang atau sebuah keluarga berkurban dan niatnya ditujukan untuk semua anggota keluarganya. 

Hukum Kurban Atas Nama Keluarga

Hukum kurban atas nama keluarga  ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Ansari, "Pada masa Rasulullah, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi)

Hewan yang dikurbankan atas nama keluarga biasanya adalah kambing atau domba. Satu ekor kambing atau domba cukup untuk satu keluarga, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Namun, beberapa ulama memberikan batasan tertentu. Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).

Wallahu a’lam bish shawab

Share

Baca Juga

Artikel
Keutamaan Kurban
09 Jun 2022
Artikel
BAZNAS Jabar Beri Bantuan Beasiswa ke Santri Berprestasi Bina Insan Mulia
26 Jun 2021
Artikel
siapa itu musafir dan keringan yang didapatkannya
03 Nov 2023
Artikel
Kegiatan Sarling Jabar bersama BTB JABAR dan Ibu Gubernur di SMKN 2 Bogor
26 Sep 2019
Artikel
4 Sifat Wajib Rasul yang Wajib Diteladani
17 Aug 2023
Artikel
Muslimah Bisa Ikut I'tikaf tidak?
10 Apr 2023
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat