BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M

30 Apr 2020
Artikel
Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat.

Adapun standar zakat fitrah dalam bentuk uang, pada kabupaten/kota Se-Jawa Barat sebagai berikut: Kota Bandung Rp 30.000, Kabupaten Bandung Rp 30.000, Kota Cimahi Rp. 30.000, Kab. Bandung Barat Rp 30.000, Kab. Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp. 40.000, Kab. Sukabumi Rp. 27.500, Kota Sukabumi Rp. 30.000, Kab. Bogor Rp. 35.000, Kota Bogor Rp.35.000, Kota Depok Rp. 37.500, Kab. Bekasi Rp. 40.600, Kota Bekasi Rp 40.000, Kab. Karawang Rp. 32.000, Kab. Purwakarta Rp 30.000, Kab. Subang Rp. 27.500, Kab. Sumedang Rp. 30.000, Kab. Garut Rp. 30.000, Kab. Tasikmalaya Rp. 28.750, Kota Tasikmalaya Rp 30.000, Kab. Majalengka Rp 27.500, Kab. Kuningan Rp. 30.000, Kab. Indramayu Rp. 30.000, Kab. Cirebon Rp 27.500, Kota Cirebon Rp. 35.000, Kab. Ciamis Rp 30.000, Kota Banjar Rp 25.000, dan Kabupaten Pangandaran Rp. 25.000.

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

 

 

Share

Baca Juga

Artikel
Dalil Hukum Kurban
22 May 2023
Artikel
Biografi Nabi Muhammad: Jejak Hidup Sang Rasul dari Kelahiran hingga Wafat
30 Apr 2025
Artikel
BAZNAS Tanggap Bencana Jabar Gandeng Karang Taruna Arjuna Gelar Edukasi Bencana
20 Nov 2020
Artikel
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Jabar Periode 2020-2025 oleh Gubernur Jabar
14 Oct 2020
Artikel
Gubernur Apresiasi Kolaborasi Antara JQR dan BAZNAS Jabar Dalam Program Gerobak Ramadhan
07 May 2021
Artikel
siapa itu musafir dan keringan yang didapatkannya
03 Nov 2023
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat