Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu, dan ini merupakan salah satu rukun Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta serta membantu sesama. Namun, dalam praktiknya, sering kali timbul pertanyaan: Bolehkah zakat diberikan kepada anggota keluarga? Untuk menjawab pertanyaan ini, sangat penting untuk memahami ketentuan syariat mengenai penerima zakat, yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan hadist.
Secara umum, zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf yang diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Pendapat para ulama memperkuat ketentuan ini. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah biasa, tetapi sedekah kepada kerabat memiliki dua pahala: pahala sedekah dan pahala menjaga hubungan kekeluargaan."
(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan zakat kepada kerabat yang berhak bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga memiliki keutamaan tambahan, yaitu mempererat tali silaturahmi.
Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, dan anak keturunan sendiri. Pemberian harta kepada orang tua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua. Sementara kepada Istri dan anak, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.
Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat. Seperti paman, bibi, keponakan, apabila mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat. Begitu juga dengan anggota keluarga yang memiliki banyak utang (gharim) atau sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal (ibnu sabil).
Seperti yang sudah disebutkan di atas, Beberapa ulama bahkan menganjurkan agar memberikan zakat kepada kerabat, selama tidak berada dalam tanggungan wajib, karena selain menunaikan kewajiban zakat, hal tersebut juga dapat mempererat tali silaturahmi.
Sebelum memberikan zakat kepada keluarga, penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik. Jika tidak, zakat yang disalurkan tidak dianggap sah dan kewajiban belum terpenuhi. Oleh karena itu, konsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya bisa membantu memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariah.
Jika masih bingung seputar zakat, infak, dan sedekah bisa menghubungi layanan muzaki kami di nomer 0811-2233-5272