Dalam uraian "Fikih Infaq dan
Sedekah", M. Fuad Hadziq dari Universitas Terbuka menjelaskan bahwa infak
berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti membelanjakan atau membiayai. Jika
secara istilah, infak adalah ibadah sosial yang dilakukan dengan suka rela,
serta diberikan dalam bentuk harta untuk kemaslahatan umat.
Selaras dengan definisi tersebut, menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1
sendiri, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di
luar zakat untuk kemaslahatan umum. Salah satu dalil yang membahas
mengenai anjuran untuk berinfak ini tertera dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah
ayat 267, yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” (Al-Baqarah (2): 267).
Infak
sendiri dibagi menjadi dua, yang pertama adalah infak untuk kebaikan, dan yang
kedua adalah infak untuk keburukan. Infak untuk kebaikan ini dikeluarkan atau
dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal
baik.
Sedangkan
infak keburukan ialah kebalikan dari infak untuk
kebaikan. Contohnya dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Anfal Ayat
36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang
kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah.
Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan
mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu
dikumpulkan" .
Allah Subhanahu
Wata’ala telah memerintahkan
kepada setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk
berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang
berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134.
“Dan
bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas
langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang
yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan
orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah
mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS.
Ali Imran: 133-134).
Infak adalah kegiatan manusia yang memiliki kaitan
yang sangat erat dengan akhirat. Hal ini terjadi karena setiap manusia akan
menuai kebaikannya di akhirat melalui infak di jalan Allah yang dilakukannya semasa hidup
di dunia, karena seseorang tidak akan mendapat pertolongan apapun dan dari
siapapun pada hari kiamat kecuali dari amalnya sendiri selama hidup di dunia, salah
satunya adalah infak di jalan Allah.
Sungguh beruntung orang yang gemar menafkahkan
hartanya di jalan Allah, orang tersebut seperti seorang yang menyemaikan sebutir
benih di tanah yang subur, kemudin benih itu menumbuhkan sebatang pohon, dan
pohon itu bercabang menjadi tujuh tangkai, setiap tangkai menghasilkan buah,
dan setiap tangkai berisi seratus biji, sehingga benih yang sebutir itu memberikan
hasil sebanyak 700 butir. Jika disimpulkan, ini berarti tujuh ratus kali lipat.
Keutamaan dari infak yang telah tercantum di
Al-Qur’an tersebut membuktikan bahwa amal kebaikan yang dilakukan oleh
seseorang senantiasa berkembang dan ditumbuhkan oleh Allah dengan sedemikian
indahnya, sehingga menjadi keuntungan yang berlipat ganda bagi orang yang
melakukannya.
Banyak sekali kisah yang diriwayatkan Rasulullah
SAW yang menggambarkan keberuntungan orang-orang yang menafkahkan harta bendanya
di jalan Allah, salah
satunya ialah diriwayatkan oleh Imam Muslim,
dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata, "Seorang lelaki telah datang membawa
seekor unta yang bertali di hidungnya. Lalu orang tersebut berkata, "Unta
ini saya nafkahkan di jalan Allah.”Maka Rasulullah SAW bersabda, "Dengan
nafkah ini, anda akan memperoleh di akhirat kelak tujuh ratus ekor unta yang
juga bertali di hidungnya." (Riwayat Muslim)
Infak dalam perspektif islam sangat tinggi
nilainya. Selain dapat mengikis sifat-sifat yang tidak baik seperti kikir dan
mementingkan diri sendiri, infak juga menimbulkan kesadaran sosial yang tinggi.
Dari infak, jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dapat dihilanhkan,
persaudaraan dapat dipupuk dengan hubungan yang lebih akrab.
Infak dapat dimanfaatkan juga untuk kesejahteraan umat, untuk memberantas penyakit kemiskinan dan kebodohan, serta untuk syiar agama Islam.
Kata infak tentunya sudah tidak asing bagi kita semua,
namun apakah kita tahu bahwa infak memiliki banyak macamnya? Sahabat, ternyata
infak ini terdiri dari 4 macam, diantaranya adalah:
Infak wajib ini dikeluarkan agar seseorang yang melakukan tidak mendapat dosa. Contoh infak wajib adalah membayar mas kawin dan kifarat atau kafarat. Kafarat atau kifarat adalah denda yang harus dibayarkan oleh seorang musim atau muslimah karena melanggar hukum Allah. Besaran kifarat ini tergantung dari jenis kesalahan yang dilakukan. Penerima dari infak wajib ini bisa siapa saja, termasuk keluarga dan orang terdekat yang membutuhkan.
Infak sunnah ini dikerjakan untuk berbagi kebaikan. Misalnya berinfak untuk keperluan anak yatim dan dhuafa, atau bisa juga untuk menolong orang lain yang tertimpa masalah. Manfaat Infak Sunnah sungguh sangat luar biasa. Kita dapat membantu meringankan beban orang lain pada setiap rezeki yang Allah berikan di uang yang kita bagi kepada sesama.
Jenis Infak ini sangat sering dilakukan. Contohnya seperti memberikan harta untuk kegiatan bercocok tanam, atau bisa juga untuk berbisnis. Infak mubah tentu tidak wajib dilakukan. Setiap orang yang melakukannya tidak akan berdosa namun juga tidak akan mendapatkan pahala.